Penyelesaian Gagal Bayar AJB Bumiputera dengan Penjualan Aset, Manajemen Klaim Masih Berproses

Bisnis.com,04 Okt 2023, 06:20 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Sejumlah nasabah di kantor cabang AJB Bumiputera 1912 mengurus pembayaran klaim yang kena penurunan nilai manfaat./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA— Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyampaikan perkembangan terkait penjualan dan optimalisasi aset yang bertujuan menyelesaikan tunggakan kepada nasabah. Adapun optimalisasi aset termasuk dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan yang diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan dan mendapat pernyataan tidak keberatan.  

Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengatakan bahwa optimalisasi aset tersebut masih dalam progres.

“[Soal penjualan aset] masih progres,” kata Hery kepada Bisnis, Selasa (3/10/2023). 

Pihaknya belum memastikan kapan seluruh aset tersebut dapat terjual, tetapi mereka berharap dapat sesuai target dalam RPK. “Pasti ada target dimaksud, hal ini sesuai RPK,” katanya. 

Menurut RPK perusahaan, AJB Bumiputera menargetkan penyelesaian tunggakan klaim pada 2025. Total tunggakan yang akan dibayarkan mencapai Rp5,29 triliun setelah kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM). AJB Bumiputera juga menargetkan perusahaan akan kembali sehat pada 2027. 

Adapun beberapa aset yang masih dalam proses penjualan di antaranya yakni Bumi Surabaya City Resort di Jawa Timur, tanah di kawasan TB Simatupang dan Setiabudi, serta gedung perkantoran yang lokasinya tak disebutkan. 

Selain aset fisik, AJB Bumiputera juga menyebut berniat melepas kemilikan saham PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. (MREI) yang nilainya mencapai Rp350 miliar. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengungkap bahwa AJB Bumiputera sejatinya mampu untuk membayarkan klaim tunggakan. Namun untuk menyelesaikan pembayaran tersebut, Ogi mengatakan perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu masih butuh waktu untuk optimalisasi aset. 

“Mereka secara keuangan mampu membayarkan klaim tersebut, namun butuh waktu karena asetnya dalam bentuk tanah dan bangunan yang harus dijual terlebih dahulu,” kata Ogi dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Agustus 2023, awal bulan lalu (5/9/2023). 

OJK pun turut mendorong AJB Bumiputera supaya terus berupaya dalam optimalisasi aset. Berdasarkan laporan perusahaan, AJB Bumiputera 1912 telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp126,82 miliar. Nilai pembayaran klaim dengan PNM tersebut menjangkau 43.808 pemegang polis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini