Bisnis.com, JAKARTA— PT Taspen (Persero) memastikan pihaknya siap untuk memenuhi seluruh kewajiban yang harus dipenuhi demi kesejahteraan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya disebutkan bahwa pemerintah akan mengatur ulang skema pensiunan PNS melalui turunan UU ASN, termasuk mengenai diterapkannya skema lump sum.
Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) ASN yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kemarin, Selasa (3/10/2023).
Meski demikian, Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mengatakan pihaknya akan mempelajari secara teknis dampak dari UU ASN yang baru disahkan.
“Karena UU ASN tersebut dalam pelaksanaannya masih harus diturunkan dalam PP [peraturan pemerintah] yang menjadi dasar pelaksanaan teknisnya [untuk aturan pensiun ASN],” kata Kosasih kepada Bisnis, Rabu (4/10/2023).
Dalam draft terakhir pada 26 September 2023, diketahui nantinya ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN sebagaimana dimaksud diatur dalam PP.
Dalam, draf ASN tersebut juga memastikan bahwa pegawai ASN menerima jaminan sosial. Adapun jaminan sosial yang dimaksud terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Menurut Pasal 22 ayat 1, jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud harus dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Adapun jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua tersebut mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional,” tulis rancangan UU ASN yang disahkan ditingkat komisi.
Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan. Sementara itu, apa yang dimaksud dengan “berhenti bekerja”, antara lain pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun, masa kontraknya telah berakhir, meninggal dunia, atau mengalami uzur (disabilitas yang membuat pegawai tidak dapat bekerja), atau ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua ditentukan dengan memperhatikan antara lain jumlah iuran yang dibayarkan. Manfaat jaminan tersebut juga dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, dalam hal akumulasi iuran jaminan pensiun dan jaminan hari tua dilakukan pengembangan, hasil pengembangan tersebut juga sebagai sumber pembiayaan untuk manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel