Konten Premium

Babak Final Kisruh Negara vs Pontjo Sutowo di Hotel Sultan

Bisnis.com,04 Okt 2023, 09:10 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Kondisi Hotel Sultan di Jakarta, Jumat (29/9/2023) menjelang batas waktu pengosongan lahan oleh PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA - Upaya pemerintah merebut kembali aset negara, Hotel Sultan dari cengkeraman PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo melalui proses yang tidak mudah. Bak kisah telenovela, kasus ini memiliki episode yang cukup panjang dan kini sudah memasuki final.

Setelah upaya eksekusi molor berhari-hari, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menegaskan akan melakukan pengosongan Hotel Sultan pada hari ini, Rabu (4/9/2023).

Proses eksekusi yang dilakukan PPKGBK pada hari ini dilakukan seiring dengan habisnya masa pengelolaan PT Indobuildco atas hotel yang berdiri di Blok 15 Kawasan GBK tersebut. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora yang telah berakhir pada Maret dan April pada 2023 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini