Bisnis.com, JAKARTA - Upaya pemerintah merebut kembali aset negara, Hotel Sultan dari cengkeraman PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo melalui proses yang tidak mudah. Bak kisah telenovela, kasus ini memiliki episode yang cukup panjang dan kini sudah memasuki final.
Setelah upaya eksekusi molor berhari-hari, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menegaskan akan melakukan pengosongan Hotel Sultan pada hari ini, Rabu (4/9/2023).
Proses eksekusi yang dilakukan PPKGBK pada hari ini dilakukan seiring dengan habisnya masa pengelolaan PT Indobuildco atas hotel yang berdiri di Blok 15 Kawasan GBK tersebut. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora yang telah berakhir pada Maret dan April pada 2023 lalu.