Ini Rencana Besar Pemerintah di Balik Pengosongan Hotel Sultan

Bisnis.com,04 Okt 2023, 17:56 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Kawasan Hotel Sultan Jakarta-Instagram The Sultan Hotel & Residence

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menyiapkan rencana induk pengembangan kawasan Gelora Bung Karno (GBK) usai pengosongan Hotel Sultan dilakukan pada Rabu (4/10/2023).

Sebelumnya, pihak Pengelola GBK dikawal aparat kepolisian memberi peringatan resmi kepada PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo untuk mengosongkan Hotel Sultan. Pengelola GBK memasang spanduk peringatan barang milik negara di area hotel tersebut pada Rabu pagi.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi A. Kusumo, mengungkapkan bahwa lahan Hotel Sultan yang berada di Blok 15 kawasan GBK itu nantinya akan dikembangkan menjadi ruang terbuka bagi masyarakat.

"Rencana utamanya adalah bagaimana kita mengoptimalisasikan aset tersebut secara lebih baik agar dapat diakses masyarakat," kata Adi kepada wartawan di Kompleks GBK, Jakarta pada Rabu (4/10/2023).

Dirinya mengungkapkan bahwa akan ada area yang dapat dimanfaatkan masyarakat luas, seperti ruang terbuka hijau (RTH) dengan fasilitas tertentu.

Ruang publik tersebut juga akan berdampingan dengan area komersial, sehingga nantinya masyarakat dapat memiliki banyak opsi.

"Intinya supaya ada pusat kehidupan yang lebih baik untuk masyarakat. Syukur-syukur bila kita punya ikon atau landmark baru di Jakarta," ujarnya.

Dia menuturkan, ke depannya kawasan GBK akan menjadi terintegrasi dengan fasilitas modern, berstandar internasional, serta bermanfaat dari sisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.

Diberitakan sebelumnya, PPKGBK telah memasang spanduk di 13 titik area Hotel Sultan, yang dilakukan untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempertahankan aset negara.

"Tanah ini aset negara milik pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara c.q. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung nomor 276/PK/PDT/2011," demikian isi spanduk tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini