Kejati Sumsel Terima 11 SPDP Kasus Karhutla Sumsel

Bisnis.com,04 Okt 2023, 18:40 WIB
Penulis: Husnul Iga Puspita
Asap membumbung tinggi dari kebakaran lahan gambut di Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (19/9/2023). Lahan gambut tersebut terbakar sejak Kamis (31/8). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, PALEMBANG -- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP untuk kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah tersebut. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan diterimanya SPDP oleh pihak kejaksaan setelah kasus karhutla semakin marak terjadi dalam beberapa waktu terakhir. 

"Total SPDP yang masuk ada 11 kasus," ungkap Vanny, Rabu (4/9/2023).

Dari total 11 SPDP yang masuk, lima diantaranya berada di wilayah Lubuk Linggau dan lima lainnya dari Musi Banyuasin. Sementara satu SPDP berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muara Enim. 

"Dikonfirmasi, tersangka kasus karhutla berasal dari kalangan perorangan bukan korporasi," sambugnya. 

Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika kedepannya SPDP akan bertambah, mengingat intensitas kasus karhutla di masing-masing wilayah di Sumsel masih meningkat. 

Di lain sisi, sebelumnya Ditreskrimsus Polda Sumsel telah melakukan pengamanan pada 40 orang pelaku pembakaran lahan di Sumsel. Sebanyak 40 orang yang diamankan tersebut diketahui merupakan masyarakat yang sengaja membakar lahannya saat musim kemarau.

Masing-masing dari mereka berprofesi sebagai petani. Dan dari 40 pelaku tersebut pihak kepolisian masih terus mendalami motif pembakaran yang ada.

"Ada yang telah ditahan ada yang belum. Alasannya karena ada yang baru mau membakar dan sempat dihentikan. Tetapi untuk perkaranya kita tetap teruskan sampai ke JPU," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini