Bos BTN (BBTN) Bocorkan Alasan Lakukan Telaah Terbatas Lapkeu Q3/2023

Bisnis.com,04 Okt 2023, 12:56 WIB
Penulis: Arlina Laras
Nasabah melakukan transaksi melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) di Jakarta, beberapa waktu lalu. /Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA --  PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk. (BBTN) melakukan telaah terbatas laporan keuangan Q3/2023 atau per 30 September 2023. Telaah oleh Kantor Akuntan Publik itu terkait aksi korporasi perusahaan yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu membenarkan bahwa untuk periode pelaporan Q3/2023 pihaknya akan penyampaian laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas. Telaah ini dilakukan terkait rencana perseroan mengakuisisi bank syariah guna melakukan pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS). 

“Untuk nama-namanya sudah ada beberapa pilihan, ya tapi maksudnya kalau kita pakai laporan keuangan Juni pasti enggak kekejar. Kalau mau transaksinya katakanlah di kuartal I/2024, mau enggak mau [laporan keuangan yang menjadi dasar aksi korporasi] pakai September,” ujarnya pada Bisnis usai agenda Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial, Rabu (4/10/2023).

Meski demikian, Nixon menyebutkan pihaknya mempertimbangkan molornya aksi korporasi. Dia menyebutkan jika aksi korporasi bergeser ke triwulan II/2024, maka pihaknya akan menggunakan laporan keuangan Desember 2023.

“Tapi kan [laporan keuangan] Desember itu audited, jadi enggak butuh limited review. Apakah obyeknya [bank] sudah lebih pasti? Still under process,” tambahnya. 

Sebelumnya, berdasarkan keterbukaan informasi, penyampaian laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas ini dimaksud terkait dengan rencana perseroan yang akan melakukan aksi korporasi pada 2023-2024.

“Laporan publikasi keuangan yang ditelaah secara terbatas dimaksud akan kami sampaikan sebelum batas waktu penyampaian laporan keuangan tersebut,” terang direksi yang dikutip Bisnis, Selasa (3/10/2023). 

Berdasarkan POJK No.37/POJK.03/2019 Pasal 14 ayat 1 huruf b, bagi bank yang merupakan emiten dan/atau perusahaan publik, batas waktu pengumuman kepada masyarakat dan penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan untuk September paling lambat dua bulan setelah tanggal laporan keuangan jika laporan keuangan ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini