OJK Nilai Pinjol AdaKami Perlu Tambah Bangku Direksi, Kenapa?

Bisnis.com,05 Okt 2023, 18:53 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Bernardino Moningka Vega Jr (kanan) menyampaikan paparan didampingi Government Relations Manager AdaKami Anna Urbinas saat kunjungan ke redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Senin (2/10/2023)./Bisnis - Suselo Jati.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perusahaan fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) perlu menambah jumlah direksi di susunan pengurus perusahaan.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan hal itu guna memenuhi persyaratan yang tertuang di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Apabila dilihat susunan Direksi dan Dewan Komisaris saat ini dari AdaKami justru perlu melakukan penambahan jumlah Direksi agar memenuhi jumlah minimum yang dipersyaratkan oleh POJK Nomor 10/POJK.05/2022,” kata Edi kepada Bisnis, Kamis (5/10/2023).

Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa penambahan jumlah direksi tersebut telah diajukan oleh AdaKami dan sedang diproses di OJK.

Dia menjelaskan bahwa tentunya tidak setiap orang diizinkan dapat menjadi direksi dan dewan komisaris pada perusahaan P2P lending, termasuk AdaKami.

“OJK akan melakukan penelaahan kompetensi dan integritas dari calon yang diajukan sebelum memberikan persetujuan. Apabila dianggap layak, maka akan disetujui, sementara apabila tidak layak, maka akan ditolak,” ungkapnya.

Jika menengok laman resmi AdaKami, Kamis (5/10/2023), perusahaan memiliki dua jajaran direksi yang terdiri dari Bernardino Moningka Vega yang menahkodai AdaKami atau selaku Direktur Utama. Serta, Li Meng Michael yang menjabat sebagai Direktur Operasional AdaKami.

Sementara itu, jajaran komisaris AdaKami terdiri dari Isenta Hioe selaku Komisaris Utama, Ho Tak Leung Simon sebagai Komisaris, dan Amelia Kurniawan yang menjabat sebagai Komisaris.

Adapun dalam POJK 10/2022 Bab VIII Bagian Kedua tentang Direksi Pasal 55 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggara fintech P2P lending wajib memiliki paling sedikit dua anggota direksi.

Selanjutnya, ayat (2) menyebutkan bahwa paling sedikit separuh dari jumlah anggota direksi wajib memiliki pengalaman manajerial di lembaga jasa keuangan paling sedikit dua tahun di bidang kredit atau pembiayaan, manajemen risiko, dan/atau keuangan.

Kemudian, ayat (4) berisi bahwa anggota direksi dilarang rangkap jabatan pada perusahaan lain kecuali sebagai anggota dewan komisaris atau yang setara paling banyak 3 (tiga) perusahaan selain Penyelenggara.

Lalu, pada ayat (5) turut dijelaskan apabila terdapat kepemilikan fintech P2P lending oleh badan hukum asing paling sedikit 25 persen, maka perusahaan dapat menunjuk warga negara asing sebagai direksi paling banyak separuh dari jumlah anggota direksi.

Ada pula ayat (6) menyebutkan bahwa seluruh anggota direksi wajib berdomisili di Indonesia. Serta, ayat (7) disebutkan bahwa direksi yang berkewarganegaraan asing wajib memiliki surat izin menetap dan surat izin bekerja dari instansi yang berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini