Bisnis.com, JAKARTA — Penetapan bunga fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berujung dugaan kartel.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya pengaturan atau penetapan suku bunga oleh asosiasi anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.
“Khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per haridari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman,” kata Direktur Investigasi Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean KPPU dalam keterangannya dikutip Kamis, (5/10/2023).
KPPU menyebutkan penetapan bunga tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Terdapat 89 fintech peer-to-peer (P2P) lending yang tergabung dalam asosiasi tersebut.
KPPU pun menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomoor5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Gopprera menyebut KPPU menindaklanjuti temuan itu dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal UU yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Pihaknya juga telah membentuk satuan tugas untuk menangani kasus tersebut.
“Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel