Johan Budi Usul Penyidikan Perkara Yang Melibatkan Caleg Jalan Terus

Bisnis.com,05 Okt 2023, 16:22 WIB
Penulis: Ririn Oktaviani
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di perumahan Widya Chandra, Jakarta, Kamis (28/9/2023). Pengeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

Bisnis.com, JAKARTA -  Penegak hukum diharapkan terus melanjutkan penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah selama Pemilu 2024

Hal ini diungkapkan Politisi PDIP Johan Budi Sapto Pribowo, menanggapi adanya beda sikap antara Kejaksaan Agung dan KPK terkait pelaksanaan proses hukum jelang Pemilu 2024. 

Anggota DPR RI Komisi III ini menyatakan seharusnya aparat penegak hukum dapat memisahkan antara pembuktian tindak pidana dengan politik, sehingga penegak hukum benar-benar mengedepankan independensinya.

“Seharusnya hukum itu dipisahkan dari hal seperti ini. Ya kalau mau capres mau siapapun kalau memang ada buktinya kuat ya diusut. Jangan karena dia nyaleg. Sehingga itu justru yang disebut independensi penegakan hukum,” ujar Johan dalam program Ngeklik, yang dikutip Kamis (5/10/2023). 

Mantan Plt Pimpinan KPK itu juga menegaskan langkah penegak hukum memproses tindak pidana caleg harus didasari dengan bukti yang kuat agar tidak menjurus pada upaya politisasi.

“Kalau buktinya tidak ada tapi diada-adain itu bisa menjurus kepada upaya politisasi. Tapi sebaiknya penegak hukum itu tidak lagi melihat apa kamu pemilu, ya diusut saja,” pungkas mantan juru bicara kepresidenan Jokowi periode I. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memberikan arahan kepada jaksa di daerah untuk cermat dalam menangani perkara korupsi menjelang Pemilu 2024. 

Hal ini tertuang dalam instruksi Jaksa Agung kepada jajaran jaksa untuk menunda pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap para calon peserta pemilu sejak resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif serta calon kepala daerah hingga seluruh rangkaian proses tahapan pemilihan selesai. 

“Kami sudah memberikan arahan kepada daerah [jaksa di daerah] agar tidak akan menimbulkan polemik,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dilansir Antara Selasa (22/8/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini