Bisnis.com, JAKARTA -- PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF melakukan penerbitan Efek Beragun Aset, yakni Surat Partisipasi berseri EBA-SP SMF-BTN08 senilai Rp600 miliar dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) atau BTN.
Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan bahwa seluruh dana yang diperoleh dari penerbitan tersebut digunakan untuk melakukan pembelian kumpulan tagihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN yang terpilih guna menunjang pengembangan pembiayaan sekunder perumahan.
“Penerbitan EBA-SP dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menekan backlog pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyatakat Indonesia yang memerlukan dana jangka panjang yang cukup besar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (4/5/2023).
Sebagai informasi, penerbitan EBA-SP SMF-BTN08 merupakan efek hasil transaksi sekuritisasi aset KPR senilai Rp600 miliar milik BTN. Adapun, hasil transaksi sekuritisasi telah resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia pada 26 September 2023.
EBA-SP SMF-BTN08 ditawarkan melalui penawaran umum dengan tenor 4 tahun Weighted Average Life (WAL atau rata-rata tertimbang jatuh tempo) dengan nominal Rp544,8 miliar (90,8 persen dari jumlah total tagihan) dan tingkat bunga tetap sebesar 6,60 persen per tahun.
Dalam transaksi tersebut selain berperan sebagai Penerbit, SMF juga berperan sebagai arranger, dan pendukung kredit.
Sementara itu, BTN dalam transaksi ini berperan sebagai kreditur asal dan penyedia jasa (servicer). Selain itu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (BRI) sebagai wali amanat dan bank kustodian.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu menyebut saat ini lembaga perbankan yang menyediakan pembiayaan untuk perumahan ada sejumlah kendala. Salah satunya maturity mismatch, yakni pembiayaan jangka panjang yang dibiayai oleh dana kelolaan jangka pendek.
“KPR 2 tahun subsidi, sementara sumber dana DPK, deposito aja 1 bulan 3 bulan paling banyak,” ujarnya dalam paparan di Seminar Nasional KLM Bank Indonesia, Rabu (5/10/2023).
Oleh karena itu, Nixon menuturkan dibutuhkan subsidi interest rate swab, penyediaan suku bunga panjang yang disediakan, sehingga masyarakat bisa menikmati suku bunga KPR yang lebih murah.
Lebih lanjut, dia juga menyatakan bahwa regulasi sekuritisasi aset juga menjadi sangat perlu, yang sebagian investasinya digunakan untuk membeli instrument Efek Beragunan Aset (dengan underlying KPR).
“Sekuritisasi saat ini hanya BTN saja [yang menjalankan] Masalahnya, peminat enggak banyak, kalau enggak disuruh, ya enggak beli. Padahal, ini bagus untuk likuiditas perumahan dan bisa dipakai lagi untuk bangun rumah baru,” ucapnya
Tercatat, hingga saat ini, SMF telah melakukan penerbitan EBA dengan aset dasar tagihan KPR sebanyak 17 kali transaksi dengan total dana yang terkumpul dari pasar modal sebesar Rp Rp14,21 triliun untuk disalurkan kepada masyarakat agar dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel