Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan saat ini terdapat 12 dana pensiun (dapen) yang dalam kondisi pengawasan khusus.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun menuturkan per 31 Agustus 2023, terdapat 198 Dana Pensiun di Tanah Air. Dana pensiun ini terdiri dari 138 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), 36 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), dan 24 Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK),. Dari total perusahaan ini aset neto yang dikelola mencapai Rp358,7 triliun.
“Saat ini, terdapat 12 Dana Pensiun yang berada dalam status pengawasan khusus,” kata Ogi dalam keterangan tertulis Jumat, (6/10/2023).
Menurut dia, jika diperinci berdasarkan kesehatan industri dana pensiun DPPK, terdapat 59 Dana Pensiun (42 persen) yang memiliki Tingkat Pendanaan I. Selanjutnya 34 Dana Pensiun (25 persen) dengan Tingkat Pendanaan II. Sedangkan 45 Dana Pensiun (33 persen) dengan Tingkat Pendanaan III.
“Khusus untuk DPPK PPMP yang dimiliki BUMN, data OJK menunjukan sebanyak 72 persen Dana Pensiun berada pada Tingkat Pendanaan II dan III,” katanya.
Dana Pensiun Tingkat Pendanaan I artinya sebagai penyelenggara program hari tua pendiri maka dana pensiun memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek (kewajiban solvabilitas) dan kewajiban jangka panjang (kewajiban aktuaria).
Selanjutnya Dana Pensiun Tingkat Pendanaan II memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek namun kekayaannya tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban jangka panjang. Sedangkan, Dana Pensiun Tingkat Pendanaan III tidak mampu memenuhi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.
Ogi menilai ada tiga penyebab kondisi keuangan dana pensiun sakit yakni pertama, ketidakmampuan Pemberi Kerja dalam melakukan pembayaran iuran kepada Dana Pensiun yang mengakibatkan piutang iuran yang cukup besar. Kedua, kinerja investasi Dana Pensiun lebih rendah dari tingkat bunga aktuaria yang ditetapkan. Sedaangkan yang ketiga penunjukan tenaga pengelola yang kurang profesional sehingga imbal hasil investasi kurang optimal.
“Dalam mengawasi Dana Pensiun yang bermasalah (Dana Pensiun dalam status pengawasan khusus), OJK telah membentuk satuan kerja tersendiri yang melakukan pengawasan lebih ketat terhadap Dana Pensiun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel