Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara terkait adanya dugaan monopoli suku bunga pinjaman online (pinjol) kepada penerima pinjaman (borrower) yang dilakukan oleh AFPI.
Dugaan itu seiring dengan penyelidikan awal yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menemukan bahwa penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menjelaskan bahwa saat ini besaran bunga yang berlaku di industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjol sesuai dengan pedoman perilaku AFPI, yakni maksimum sebesar 0,4 persen per hari.
Pria yang akrab disapa Kus itu menyampaikan bahwa sejak tahun lalu, AFPI sudah menurunkan bunga pinjaman online menjadi 0,4 persen per hari. Sebab, pada saat pertama kali industri fintech P2P lending berjalan, pemain mengenakan biaya layanan kepada borrower dengan bunga yang tinggi.
“Kalau sejauh ini memang 0,4 persen [per hari] itu menurut kami masih acceptable dan cenderung sudah jauh sekali. Berbeda dengan layanan seperti pinjol ilegal yang bunga di atas 1 persen per hari,” jelas Kus saat dihubungi Bisnis, Kamis (5/10/2023).
Bahkan, Kus mengklaim saat ini banyak pemain fintech P2P lending yang mengenakan bunga lebih rendah kepada pengguna (borrower). Namun, besaran bunga ini tergantung pada segmen dan profil risiko pengguna. Yang jelas, AFPI membatasi maksimum bunga atau biaya layanan tidak boleh melebihi dari 0,4 persen per hari.
Dia menjelaskan bahwa pada dasarnya industri fintech P2P lending melayani segmen masyarakat pengguna pertama (first user) atau masyarakat unbankable yang memiliki profil risiko yang tinggi.
“Itu sesuai dengan profil risiko, kalau satu borrower profil risikonya rendah bisa jadi ditawarkan bunga lebih rendah, tapi itu sudah jadi business practice saja,” jelasnya.
Kus menyebut bahwa pengenaan bunga atau biaya praktik sebesar 0,4 persen per hari itu merupakan langkah AFPI melakukan perlindungan konsumen.
“Kami nggak mau anggota kami menjalankan praktik biaya layanan atau bunga tinggi kepada borrower,” tutupnya.
DUGAAN KARTEL BUNGA PINJOL
Sebelumnya, KPPU dalam penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh (AFPI) menemukan terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.
Dalam keterangan resminya, KPPU menilai penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel