Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut terlibat mendalam dalam menetapkan suku bunga acuan di industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol).
Peneliti Center of Digital Economy and SME Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan bahwa keterlibatan OJK dalam penetapan bunga pinjol dinilai agar tidak memberatkan peminjam dana (borrower).
Selain itu, lanjut Huda, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga harus mengacu kepada OJK dalam penetapan acuan suku bunga harian tersebut.
“Jika saya sarankan juga, OJK mempunyai kewenangan juga untuk penetapan suku bunga harian tersebut agar tidak terkesan industri yang ‘menentukan’ suku bunga,” kata Huda kepada Bisnis, Kamis (5/10/2023).
Menurutnya, OJK perlu peraturan yang bisa menjadi rujukan bahwa ada pengaturan mengenai bunga agar tidak memberatkan borrower dan tetap bisa menjadikan lender tertarik.
Sementara terkait tenor pinjaman, Huda menilai dengan flexibilitas saat ini, informasi mengenai suku bunga menjadi tidak transparan.
“Saya berharap sebenarnya pinjaman minimal 30 hari dan disampaikan bunga bulanannya bukan bunga harian,” tambahnya.
Hal itu dilakukan agar masyarakat tahu berapa bunga jika dihitung bulanan. Dia pun menyarankan tenor yang diberikan penyelenggara pinjaman online adalah minimal 30 hari dan berlaku kelipatan 30 hari/bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel