Akulaku Klaim Bisa Tolerir Utang Pinjol Berdasarkan Kondisi

Bisnis.com,06 Okt 2023, 09:21 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Nasabah menyelesaikan transaksi menggunakan Akulaku PayLater di Jakarta, Senin (11/7/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – PT Akulaku Finance Indonesia mengklaim dapat bekerja sama dalam penyelesaian persoalan tagihan pinjaman online (pinjol) berdasarkan kondisi dan kebutuhan yang dihadapi oleh penarik pinjaman.

Presiden Direktur Akulaku Efrinal Sinaga mengaku terbuka dan kooperatif dalan penyelesaian masalah pinjaman lewat restrukturisasi hingga pengurangan denda.

"Selain itu, toleransi bisa saja kami berikan tergantung kondisi yang dihadapi. Misalkan 3 hari sampai 1 minggu, atau sesuai kesepakatan dengan konsumen," ujarnya kepada Bisnis, dikutip Jumat (6/10/2023)

Sejauh ini, dari data yang dimiliki oleh Akulaku menunjukkan bahwa profil peminjam yang berasal dari generasi mendominasi sebesar 70 persen. Rata-rata profil peminjam pun biasanya mengajukan penarikan  senilai Rp1,5 juta - Rp2 juta.

"Mostly, motifnya pengajuan pinjaman, masih untuk kebutuhan konsumtif," terangnya.

Dia memerinci kebutuhan konsumtif umumnya untuk pembelian kebutuhan sehari-hari, bulanan, gadget, komputer, elektronik, fashion, perlengkapan rumah tangga, hingga pembelian pulsa.

Terkait dengan kendala yang dihadapi dalam penagihan, Akulaku juga menemukan banyak dari peminjam yang raib, loss contact, hingga terkendala infrastruktur telekomunikasi yang jelek. 

menjelaskan proses kurasi atau mekanisme yang digunakan untuk kelengkapan data calon nasabah dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi ke Dukcapil, dan SLIK

Dia pun tak menampik dalam proses kurasi ada sejumlah data yang dalam prosesnya memungkinkan calon nasabah melakukan pemalsuan data.

"Biasanya pada proses selfie dengan KTP, di mana foto di KTP sudah diganti dengan foto fraudster sendiri," jelasnya.

Hal ini pun berupaya diantisipasi olehnya dengan menggunakan biometrik Face Recognition ke data Dukcapil. 

Dalam proses pengecekan riwayat nasabah, pihaknya juga mengacu kepada SLIK. Selain SLIK, mekanisme data yang digunakan juga menggunakan Dukcapil, BPJS-TK, hingga verifikasi Telco.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini