Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan temuan mencengangkan, yakni dugaan pengaturan penetapan bunga pinjaman online atau pinjol. Besaran bunga fintech P2P lending sudah lama menjadi sorotan, terlebih saat kasus pinjol AdaKami mencuat.
Prahara industri fintech peer-to-peer (P2P) lending mencuat setelah adanya peminjam yang bunuh diri, diduga akibat terlilit utang dan bunga AdaKami, alias PT Pembiayaan Digital Indonesia.
Belum surut masalah itu, KPPU menyampaikan dugaan adanya kartel bunga pinjol. Tidak tanggung-tanggung, monopoli penetapan bunga pinjol atau fintech P2P lending itu, menurut KPPU, melibatkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau perkumpulan perusahaan-perusahaan pinjol.