Konten Premium

Teka-Teki Kartel Monopoli Bunga Pinjol di Tengah Polemik AdaKami

Bisnis.com,06 Okt 2023, 17:30 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari & Rika Anggraeni
Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online atau pinjol di salah satu perkantoran, Jakarta pada Senin (14/8/2023). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan dugaan pengaturan penetapan bunga pinjol di industri fintech peer to peer atau P2P lending. - Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan temuan mencengangkan, yakni dugaan pengaturan penetapan bunga pinjaman online atau pinjol. Besaran bunga fintech P2P lending sudah lama menjadi sorotan, terlebih saat kasus pinjol AdaKami mencuat.

Prahara industri fintech peer-to-peer (P2P) lending mencuat setelah adanya peminjam yang bunuh diri, diduga akibat terlilit utang dan bunga AdaKami, alias PT Pembiayaan Digital Indonesia.

Belum surut masalah itu, KPPU menyampaikan dugaan adanya kartel bunga pinjol. Tidak tanggung-tanggung, monopoli penetapan bunga pinjol atau fintech P2P lending itu, menurut KPPU, melibatkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau perkumpulan perusahaan-perusahaan pinjol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini