Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan bahwa bunga pinjaman online (pinjol) pernah mencapai 0,8 persen per hari pada awal 2019.
Ketua Umum AFPI 2023-2026 Entjik S. Djafar mengatakan bahwa tingginya bunga yang mencapai 0,8 persen per hari itu terjadi karena pada 2016–2017 industri fintech P2P lending belum memiliki asosiasi fintech AFPI.
“Kenapa waktu itu cukup tinggi? Karena waktu itu biaya untuk risk control atau credit scoring masih sangat tinggi, karena masih sulitnya memperoleh data di mana perusahaan-perusahaan pengelola big data analysis masih belum banyak,” jelas Entjik saat dihubungi Bisnis, Jumat (6/10/2023).
Alhasil, kata Entjik, membuat biaya untuk membuat credit scoring yang baik membuat biayanya sangat tinggi, sehingga berdampak pada tingginya bunga sebesar 0,8 persen per hari.
“Setelah perkembangan risk control analysis mulai membaik dan berkembang, maka kami bersama-sama memutuskan penurunan bunga dari 0,8 persen per hari menjadi 0,4 persen per hari. Itu dua tahun lalu, hampir tiga tahun yang lalu,” terangnya.
Di sisi lain, Entjik menuturkan bahwa penurunan bunga ini juga melawan fintech ilegal dengan bunga yang sangat mencekik masyarakat.
Namun demikian, Entjik menyebut bahwa fakta yang terjadi di lapangan, bunga yang diberikan pemain fintech P2P lending berada jauh di bawah 0,4 persen per hari. Untuk pinjaman produktif misalnya, Entjik menyampaikan bahwa bunga tersebut hanya sebesar 0,03 persen—0,06 persen per hari.
“Jadi jauh di bawah 0,4 persen per hari,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel