Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas tim penagih pinjaman online (pinjol) atau desk collection (DC) yang melakukan penagihan di luar standar operasional prosedur (SOP), termasuk menagih melalui pesanan makanan online fiktif.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan bahwa tim penagihan pinjol alias DC hanya dilatih (training) sesuai prosedur. Sayangnya, fakta di lapangan berkata lain, yakni ditemukan adanya DC yang menagih dengan melakukan pesanan fiktif.
Kus, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa AFPI tidak melatih tim DC menagih pinjaman dengan cara order fiktif. “Ini praktik yang ngga ada di training kami. Nggak boleh, bahkan dilarang menagih dengan tidak beretika, tidak bertanggung jawab. Tapi ternyata praktiknya itu [order fiktif] ada di lapangan,” kata Kus dalam konferensi pers AdaKami di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan itu, Kus menyatakan bahwa AFPI sebagai asosiasi akan memberikan arahan dan materi kepada seluruh jajaran penagihan untuk larangan melakukan praktik order fiktif ini.
Dia pun akan memastikan penagih yang melakukan order fiktif bukan berasal dari penyelenggara penagihan atau platform fintech yang berizin OJK atau anggota AFPI.
“Kalau ada yang melakukan praktik seperti itu [menagih dengan order fiktif], tentu dari platform, termasuk AdaKami akan mengambil tindakan yang tegas terkait dengan pelanggaran SOP penagihan yang berlaku di perusahaan masing-masing,” ujarnya.
Kus menyebut bahwa AFPI sudah melakukan sertifikasi kepada 14.600 tenaga penagih yang telah dilatih tentang etika, tata cara menagih yang baik, hingga hal-hal yang boleh dan yang dilarang saat melakukan penagihan kepada peminjam dana.
“Kami ingin menegaskan juga bahwa penagihan yang dilakukan oleh fintech anggota kami itu sudah melalui beberapa proses, ada training,” pungkas Kus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel