Johanis Tanak sampai Wanti-wanti, Begini Kronologi Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL

Bisnis.com,09 Okt 2023, 12:15 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kanan) berjabat tangan dengan pegawai Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) saat tiba di Kantor Kementan, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Menurut Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, politikus Partai Nasdem itu menyiapkan tim gabungan untuk mendampingi dalam perkara hukum di KPK. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Bisnis.com, SOLO - Kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepada Syahrul Yasin Limpo menemui babak baru. Kini, muncul dugaan bahwa pimpinan KPK telah melalukan pemerasan kepada SYL.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengatakan bahwa mereka telah menerima laporan tentang dugaan pemerasan tersebut.

Tak tanggung-tanggung, laporan tersebut kini sudah naik dari yang semula penyelidikan kini menjadi penyidikan.

"Hari ini, kami telah melakukan serangkaian proses penyelidikan. Apa yang diketahui rekan-rekan pada hari ini merupakan suatu rangkaian pada proses penyelidikan yang berlangsung sejak Agustus 2023 hingga 5 Oktober 2023," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak.

Kronologi laporan menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya dimulai pada tanggal 12 Agustus 2023. Pada tanggal tersebut Polda Metro Jaya menerima laporan tentang dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada SYL.

Setelah itu pada tanggal 15 Agustus 2023, Ditreskrum menerbitkan surat untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

"Adapun tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang diterima selanjutnya dilakukan upaya-upaya atau serangkaian langkah untuk menelaah atau memverifikasi pengaduan masyarakat dimaksud," ucap Ade.

Surat perintah penyelidikan tersebut resmi terbit pada tanggal 21 Agustus 2023. Sejak saat itu, Tim Penyelidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana yang dilaporkan.

Mulai pada 24 Agustus hingga 3 Oktober 2023 dilakukan serangkaian kegiatan klarifikasi dari berbagai pihak.

Kemudian berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada 6 Oktober 2023 kemarin, menetapkan bahwa kasus telah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Komentar Johanis Tanak...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini