Industri Asuransi Raup Premi Rp203,42 Triliun, Terkontraksi 1,20 Persen

Bisnis.com,09 Okt 2023, 16:15 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi asuransi/mhibroker.com

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan penurunan akumulasi premi industri asuransi periode Januari—Agustus 2023. Akumulasi premi pada periode tersebut mencapai Rp203,42 triliun. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa akumulasi premi tersebut terkontraksi 1,20 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

“Pada sektor asuransi akumulasi pendapatan premi pada Januari—Agustus 2023 mencapai Rp203,42 triliun atau terkontraksi 1,20 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023, Senin (9/10/2023). 

Pada Juli 2023, akumulasi premi juga mengalami kontraksi sebanyak 2,34 persen menjadi Rp177,13 triliun. Kendati demikian, Ogi mengatakan bahwa pertumbuhan akumulasi asuransi jiwa membaik meskipun masih terkontraksi sebesar 6,58 persen year on year (yoy) dengan nilai 118,30 triliun per Agustus 2023. 

Ogi mengatakan perbaikan tersebut didorong oleh perbaikan kinerja pendapatan premi pada lini usaha Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link. Pada Juli 2023, premi asuransi jiwa terkontraksi 7,85 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp102,12 triliun. 

“Disisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif sebesar 7,38 persen year on year menjadi Rp85,13 triliun,” kata Ogi. 

Terakhir, Ogi menyampaikan bahwa permodalan di industri asuransi masih terjaga dengan baik. Terlebih industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatat tingkat Risk Based Capital (RBC) yang di atas ambang batas OJK yakni masing-masing 452,31 persen dan 310,63 persen. Sedikit menurun, di mana pada Juli 2023 tercatat 460,32 persen dan 311,53 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini