Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak dana pensiun (dapen) belum mencapai kondisi tingkat pendanaan I. Adapun kondisi tersebut di mana penyelenggara mampu memenuhi kewajiban jangka pendek atau solvabiltas dan jangka panjang yakni kewajiban akturia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengungkap bahwa masalah yang dihadapi salah satunya ketidakmapuan pemberi kerja dalam melakukan pembayaran iuran kepada dapen yang mengakibatkan piutang iuran yang sangat besar.
“Kedua kinerja invetasi dana pensiun jauh lebih rendah dari tingkat bunga aktuaria yang ditetapkan,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023, Senin (9/10/2023).
Tak hanya itu, Ogi mencatat bahwa masalah yang dihadapi dapen yakni karena kurangnya profesionalisme pengelolaan yang menyebakan imbal hasil inevtasi kurang optimal. Dalam rangka menyikapi permasalahan tersebut, dia mengatakan bahwa OJK telah membentuk satuan kerja khusus untuk melakukan pengawasan dengan ketat. Diharapkan, dapen melakukan upaya perbaikan.
Selain itu, dia mengatakan bahwa OJK juga meminta pemberi kerja untuk menyiapkan rencana perbaikan pendanaan dan rencana pelunasan utang iuran.
“OJK juga melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN selaku pemegang saham BUMN yang terlah membentuk tim khusus dalam rangka perbaikan pengelolan serta perbaikan tingkat pendanaan uji tuntas,” katanya.
Namun sampai saat ini OJK belum mendapatkan hasil akhir soal uji tuntas atas pengelolaan dana pensiun tersebut. Ogi menyebut, OJK juga tak segan memberikan sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak melakukan pembayaran iuran secera tepat waktu dan tepat jumlah.
OJK juga meminta pemberi kerja untuk menurukan bunga akturia yang sangat tinggi secara bertahap.
“Kami juga meminta dana pensiun untuk mengevaliuasi portofolio invetasi dan dana pensiun dan meningkatkan kinerja invetasinya,” katanya.
Adapun 138 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) terdapat 59 penyelenggara dengan tingkat pendanaan I.
Sementara itu, 34 penyelenggara dengan tingkat pendanaan II dan 45 Dana Pensiun dengan tingkat pendanaan III. Artinya72 persen penyelenggara dana pensiun yang didirikan perusahaan sakit alias belum memenuhi kewajibannya.
per 31 Agustus 2023, terdapat 198 Dana Pensiun di Tanah Air. Dana pensiun ini terdiri dari 138 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), 36 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), dan 24 Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dari total perusahaan ini aset neto yang dikelola mencapai Rp358,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel