Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya menghormati gugatan class action (perwakilan kelompok) yang dilayangkan sejumlah nasabah perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life/WAL (dalam likuidasi) kepada regulator.
“Terkait dengan class action, OJK tentunya menghargai dan menghormati setiap hak dari pemegang polis untuk melakukan upaya hukum dalam kasus PT WAL (dalam likuidasi),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023 secara virtual, Senin (9/10/2023).
Perlu diketahui, sidang gugatan ini dimulai pada Rabu (4/10/2023). Di mana, dalam gugatan tersebut, nasabah Wanaartha Life mengajukan class action kepada Kementerian Keuangan sebagai tergugat 1, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK (tergugat 2), Kejaksaan Agung (tergugat 3), dan Wanaartha Life (tergugat 4).
Selanjutnya, Ogi menyatakan bahwa OJK telah berkomitmen untuk mengikuti dan menghargai setiap proses dan upaya hukum yang dilakukan, termasuk gugatan class action yang ditujukan oleh beberapa pemegang polis.
Ketua Umum Aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro Fistanio dalam persidangan perdana lalu mengatakan nasabah berharap persidangan ini menjadi jalan agar korban gagal bayar Wanaartha Life mendapatkan kembali haknya.
“Kami mohon supaya pemerintah ada tanggung jawab kepada masyarakat. Karena kami membeli asuransi atas jaminan dari pemerintah, khususnya OJK,” kata Johanes di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pekan lalu (4/10/2023).
Johanes juga menyebutkan, meski telah ada tim likuidasi yang mengantongi restu dari OJK, nasabah juga tidak memiliki kepastian pembayaran. “Mudah-mudahan dengan konsumen berteriak [melalui class action], ini bisa menjadi bola yang besar untuk pelindungan konsumen ke depannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya menilai otoritas negara perlu bertanggung jawab atas gagal bayar yang terjadi di dalam industri.
“Karena bagaimanapun produk asuransi adalah produk otoritas negara yang harus memberikan jaminan dan rasa aman bagi para pemegang polis,” ujarnya.
Selain itu, Firman menuturkan bahwa Peradin juga menggugat Kejagung. Menurutnya, lembaga-lembaga negara seharusnya melakukan kontrol terhadap kejadian asuransi, termasuk Wanaartha Life. Firman menilai bahwa seharusnya mitigasi risiko sudah harus ada sejak awal, sehingga kasus WAL tidak perlu terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel