Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan penjelasan komponen bunga yang diberikan platform fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol). Dalam pengenaan bunga ini, setiap platform tidak boleh melebihi bunga 0,4 persen per hari.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menjelaskan bahwa penetapan bunga maksimal 0,4 persen per hari ini memiliki banyak komponen. Bunga ini dikenakan kepada peminjam dana (borrower) untuk mencakup semua keperluan, salah satunya know your customer (KYC) untuk memverifikasi pinjaman yang menjadi perhitungan di dalam biaya bunga.
“Kemudian juga ada proses yang namanya payment atau transfer, itu juga biaya. Lalu, juga ada scoring. Profil pengguna menggunakan credit scoring, di sana tergambar siapa orangnya, profil risiko seperti apa. Dan dengan profil risiko itu kita juga menetapkan bunga atau biaya layanan,” jelas pria yang akrab disapa Kus dalam konferensi pers AdaKami, pekan kemarin.
Kus menerangkan bahwa profil risiko ini dikenakan biaya tinggi, tetapi setinggi-tingginya maksimum 0,4 persen per hari. Namun, apabila calon peminjam memiliki profil risiko yang rendah dan bagus, maka platform bisa menawarkan bunga yang lebih rendah.
Kus menjelaskan platform fintech P2P lending melakukan credit scoring lantaran industri ini melayani masyarakat yang unbankable dan underserved. Bahkan, Kus menyebut satu platform pinjol legal dapat menggunakan sampai 7 scoring.
“Dalam rangka melayani masyarakat yang high risk tapi tetap dengan kehati-hatian, tetap dengan menggunakan data teknologi yang canggih dengan kehati-hatian menggunakan data-data alternatif, itu ciri khas kita. Jadi dari yang high risk itu bisa dipilih-pilih,” ungkap Kus.
Kemudian, asuransi juga menjadi salah satu komponen biaya bunga maksimum 0,4 persen per hari. Kus menjelaskan bahwa setiap platform fintech P2P lending wajib memberikan opsi mitigasi risiko kepada pengguna (lender).
“Bukan wajib asuransi, tapi wajib menawarkan mitigasi risiko kepada pengguna, kepada lender. Mitigasi risiko itu salah satunya adalah dengan menawarkan lender mau menggunakan asuransi atau enggak,” terangnya.
Komponen bunga lainnya juga termasuk biaya karyawan hingga biaya aplikasi. Sisanya, seperti biaya penagihan. Sebab, kata Kus, penagihan membutuhkan upaya (effort) yang juga besar.
“Ada juga yang namanya tidak tertagih. Itu kan bagian dari biaya. Komponen inilah setinggi-tingginya 0,4 persen per hari,” lanjutnya.
Namun pada praktiknya, Kus menyampaikan bahwa banyak sekali pemain pinjol legal yang tidak mau mengenakan bunga sebesar 0,4 persen per hari.
“Bayangkan kalau orang meminjam untuk Rp200 juta untuk biaya invoice financing dikenakan bunga 0,4 persen itu nggak ada yang beli, nggak ada yang ngambil. Itu berlaku untuk tiket-tiket yang kecil, seperti Rp1-2 juta dan tenornya pendek. Kalau tenornya panjang, nggak ada yang ngambil,” pungkas Kus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel