Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merespon bantahan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dengan dugaan pengaturan bunga fintech peer-to-peer (P2P) lending. Asosiasi mencatat bunga pinjol saat ini bukan 0,8 persen per hari, melainkan maksimum 0,4 persen per hari.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan bantahan tersebut akan menjadi catatan dalam penyelidikan awal. “Soal bantahan, itu menjadi materi dalam penyelidikan awal,” kata Deswin kepada Bisnis, Senin (9/10/2023).
Deswin menambahkan bahwa penyelidikan awal saat ini masih berjalan. Pihaknya pun belum bisa memberikan informasi terkait perkembangan maupun hasilnya. Selain itu, dia mengatakan KPPU juga akan mengatur jadwal untuk bertemu dengan AFPI.
“[Untuk pertemuan] masih dijadwalkan, belum dapat kami update,” katanya.
AFPI sebelumnya membantah dugaan kartel yang ditudingkan. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan bahwa praktik kartel seharusnya bukan disematkan pada pengenaan batas maksimum bunga, melainkan batas minimum bunga.
Sementara itu, lanjut Entjik, AFPI meminta penyelenggara fintech P2P lending untuk mengatur biaya pinjaman tidak boleh melebihi 0,4 persen per hari. Dia mengatakan pembatasan bunga tersebut dilakukan sebagai bentuk proteksi AFPI kepada konsumen agar platform pinjol tidak melebihi 0,4 persen per hari.
“Kalau kami lakukan yang [bunga] minimum, itu baru bisa disebut monopoli. Contohnya, minimum bunga 0,4 persen per hari, berarti semua fintech ini bisa melakukan di atas 0,4 persen per hari,” kata Entjik saat dihubungi Bisnis, akhir pekan lalu (6/10/2023).
Entjik juga mengklaim mayoritas pinjaman yang dilakukan penyelenggara fintech P2P lending legal berada di bawah 0,4 persen per hari, terutama pinjaman-pinjaman produktif.
Untuk itu, pihaknya akan meminta penjelasan dari KPPU terkait tuduhan kartel bunga pinjaman online ini.
“Karena kami dituduhkan monopoli. Jadi kalau menurut saya, di mana monopolinya? Tapi nanti AFPI akan menjelaskan itu di KPPU,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel