Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut terdapat dua penyelenggara financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending yang sedang dalam proses pengembalian izin usaha.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023 secara virtual, Senin (9/10/2023).
“Dua fintech P2P lending dalam proses pengembalian izin usaha,” ungkap Agusman.
Sayangnya, Agusman tak memberikan penjelasan lebih detail terkait pengembalian izin usaha yang dilakukan dua pinjaman online (pinjol) ini, apakah karena pemenuhan ekuitas minimum Rp12,5 miliar atau disebabkan oleh hal ini.
Pasalnya, per Agustus 2023, OJK mencatat masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Perlu diketahui, pemenuhan ekuitas ini dilakukan secara bertahap, yakni sebesar Rp2,5 miliar pada Juni 2023, lalu Rp7,5 miliar pada Juni 2024, dan Rp12,5 miliar pada Juni 2025.
Agusman menuturkan bahwa pertambahan jumlah P2P lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp2,5 miliar per Agustus 2023 dibandingkan dengan sebelumnya karena terdapat kinerja penyelenggara yang menurun sehingga mengalami kerugian.
Dalam hal ini, terdapat 11 dari 33 penyelenggara fintech P2P lending belum mengajukan permohonan tambahan modal, sedangkan 22 fintech P2P lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor.
Adapun, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.
Jika menengok ke belakang, OJK pernah mengumumkan telah mencabut izin usaha fintech PT Danafix Online Indonesia atau Danafix. Pencabutan izin usaha Danafix ini dilakukan karena perusahaan mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagaimana Pasal 78 ayat (1) POJK 10/2022.
“Itu inisiatif dari penyelenggara sendiri,” kata Direktur Pengawasan Financial Technology (Fintech) OJK Tris Yulianta kepada Bisnis, Rabu (13/9/2023).
Merujuk ketentuan dimaksud, Tris mengatakan bahwa OJK melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga saat ini izin usaha PT Danafix Online Indonesia sebagai penyelenggara LPBBTI telah dicabut.
Perlu diketahui, keputusan pencabutan izin usaha Danafix tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Adapun pengumuman ini ditetapkan pada 8 September 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel