Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 8 perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar.
Di sisi lain, ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar di perusahaan pembiayaan ini diatur di dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 35/2018). Tepatnya diatur pada Bab XVIII bagian Ekuitas Pasal 87, di mana perusahaan pembiayaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar paling lambat 31 Desember 2019.
“Sehuhubungan dengan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum di perusahaan pembiayaan sebesar Rp100 miliar, sesuai POJK 35/2018, terdapat 8 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan yang dimaksud,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023 secara virtual, Senin (9/10/2023).
Agusman menyebut bahwa OJK telah melakukan supervisory action dan enforcement terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar sampai dengan timeline yang disetujui.
Dari sisi kinerja, piutang pembiayaan di industri ini mengalami pertumbuhan sebesar 16,33 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp453,16 triliun pada Agustus 2023.
Peningkatan piutang ini didukung oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 25,12 persen yoy dan 15,23 persen yoy.
Sementara itu, profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) net tercatat besar 0,76 persen pada Agustus 2023, sedangkan NPF gross di level 2,66 persen pada periode yang sama tahun ini.
Tercatat gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,22 kali pada Agustus 2023, sedangkan pada Juli 2023 tercatat 2,24 kali. Jauh di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel