BPR Tawarkan Bunga Tinggi, Ini Cara Agar Simpanan Deposito Aman

Bisnis.com,09 Okt 2023, 08:50 WIB
Penulis: Arlina Laras
Kasir Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menghitung uang rupiah. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Berinvestasi dalam deposito masih menjadi pilihan masyarakat karena dibandingkan dengan tabungan, suku bunga yang ditawarkan deposito tentu lebih menggiurkan. Selain bank umum, bank perekonomian rakyat (BPR) bisa menjadi alternatif tempat menyimpan dana.

Produk deposito BPR tak jarang memberikan bunga maksimal hingga 6,75 persen per tahun. Direktur Center of Economic & Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan salah satu faktor yang membuat BPR menawarkan bunga tinggi karena segmen deposannya kerap berdasarkan jaringan terbatas, bahkan personal.

“Kalau bank umum kan luas sekali cakupan deposannya. Selain itu faktor risiko di segmen penyaluran kredit UMKM juga tinggi jadi BPR kompensasi dengan bunga pinjaman yang tinggi, imbasnya juga ke bunga deposito,” ujarnya pada Bisnis, Jumat (6/10/2023)

Sayangnya, alasan yang membuat BPR tidak begitu dikenal atau populer di kalangan para penabung, lantaran BPR kerap tidak memiliki cabang yang terhubung dan seringkali tidak menyediakan layanan transfer. 

“Salah satu perbedaan antara bank umum dengan BPR yang menonjol adalah bank memiliki jaringan yang luas dan bisa melakukan lalu lintas transaksi dengan mudah, di BPR justru sebaliknya,” ujar Perencana Keuangan Ahmad Gozali pada Bisnis, Minggu (8/10/2023). 

Bisnis pun mengonfirmasi sejumlah BPR, di mana bunga deposito yang ditawarkan memang lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata perbankan secara umum, khususnya bank besar. 

BPR Hasamitra misalnya yang menawarkan bunga deposito 6,75 persen per tahun. Sementara itu, BPR Supra Artapersada menawarkan 5,25 persen untuk satu bulan, 5,5 persen untuk tiga bulan dan 5,75 persen untuk 6 bulan.

Agar Simpan Deposito di BPR Aman

Meski begitu, Perencana Keuangan Ahmad Gozali mengatakan untuk bisa menyimpan dana dengan aman dan menguntungkan, pastikan sebelum menyimpan dana, nasabah sudah mengetahui legalitas dari BPR tersebut, salah satunya dengan melakukan cross check di website OJK. 

Dirinya menyampaikan penting untuk memilih BPR yang memiliki rekam jejak yang baik dan tidak ada masalah dengan likuiditas.

Lalu, pastikan penempatan dana tidak melebihi ketentuan LPS yaitu maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.

“Suku bunga tinggi memang menggiurkan, tapi ingat batas yg dijamin LPS maksimal 6,75 persen untuk BPR,”ucapnya. 

Terakhir, bagi Ahmad penting untuk menyesuaikan tenor penempatan dana dengan jadwal penggunaan dana agar tidak putus di tengah jalan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini