BNGA hingga BCIC Bergerak Penuhi Aturan Free Float, Hindari Risiko Delisting

Bisnis.com,09 Okt 2023, 10:30 WIB
Penulis: Arlina Laras & Fahmi Ahmad Burhan
Ilustrasi bank. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah emiten bank menyiapkan langkah untuk memenuhi batas minimum saham free float sebesar 7,5 persen. Pasalnya, perusahaan yang tidak memenuhi kriteria berisiko dihapus sahamnya dari pencatatan.

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mewajibkan perusahaan tercatat untuk memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan 7,5 persen dari jumlah saham tercatat pada 21 Desember 2023.

Aturan ini tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang mulai berlaku pada 21 Desember 2021. 

Dalam regulasi tersebut, perusahaan dapat tetap tercatat di bursa jika memenuhi kriteria tersebut paling lambat 2 tahun sejak aturan berlaku. 

Saham free float merupakan saham yang dapat diperdagangkan di bursa dan dimiliki oleh investor kurang dari 5 persen. Saham free float juga tidak mencakup saham-saham yang dimiliki oleh pengendali dan afiliasinya, anggota dewan komisaris atau direksi, dan bukanlah saham hasil buyback atau saham treasur.

Berdasarkan data Bloomberg, per Agustus 2023 terdapat lebih dari lima emiten bank dengan porsi saham free float di bawah 7,5 persen. (lihat tabel)

Bank Saham Free Float (%)
BNLI 0,83
BMAS 3,13
BCIC 4,19
BTPN 5,45
DNAR 5,74
BNGA 6,73
BDMN 7,48


Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna sebelumnya mengatakan otoritas bursa telah meminta perusahaan yang belum memenuhi batas minimum free float untuk melakukan aksi korporasi terkait. Perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kriteria berisiko dihapus sahamnya dari pencatatan.

Namun, Peraturan Nomor I-A juga memungkinkan emiten untuk mengajukan permohonan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float, tetapi dengan ketentuan kepemilikan berupa portofolio investasi dengan penerima manfaat investor publik.

Adapun, bank-bank memiliki saham free float di bawah 7,5 persen pun buka suara. Sejumlah upaya dilakukan untuk memenuhi aturan tersebut. Berikut informasi selengkapnya:

1. Bank Oke Indonesia (DNAR)

Bank Oke Indonesia (DNAR) resmi listing pada 11 Juli 2014. Berdasarkan RTI Business, per Agustus 2023, APRO Financial Co Ltd menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilihan 15.913.673.243 saham atau setara dengan 93,40 persen. 

Sementara itu, untuk saat ini hanya ada sekitar 4,80 persen saham yang dipegang oleh masyarakat non warkat dan 0,95 persen sisanya untuk masyarakat warkat. 

Direktur Kepatuhan Bank Oke Efdinal Alamsyah menuturkan untuk memenuhi ketentuan, pihaknya menyebut tidak akan melakukan aksi korporasi, melainkan mengalihkan sebagian kepemilikan Pemegang Pengendali Saham (PSP) kepada publik. 

“Jumlah saham PSP yang harus dialihkan ke publik lebih kurang sebesar tiga persen sehingga kepemilikan PSP yang sekarang kurang lebih 93 persen akan berkurang menjadi 90 persen,” ujarnya pada Bisnis, Kamis (5/10/2023). 

2. Bank JTrust Indonesia (BCIC)

Per 31 Agustus 2023, J Trus Co., Ltd  sebagai pengendali mengempit 74,16 persen saham perusahaan. Adapun, J Trust Asia Pte. Ltd memiliki sebesar 19,32 persen dan PT JTrust Investment Indonesia sebesar 2,28 persen. 

Artinya, hanya ada 4,24 persen saham yang dipegang oleh investor publik dengan kepemilikan di bawah 5 persen.

Manajemen J Trust menyatakan terkait pemenuhan free float saat ini BCIC sedang menyiapkan beberapa strategi untuk menarik minat investor strategis. BCIC juga masih terus melakukan proses pelaksanaan right issue untuk mendorong kepemilikan saham publik.

“Upaya ini dilakukan untuk pemenuhan free float 7,5 persen sebelum deadline tanggal 21 Desember 2023 mendatang,” tulis manajemen pada Bisnis, Kamis (5/10/2023).

Akan tetapi, saat ini perseroan menunda rencana rights issue seiring diskusi dengan internal yang masih berlangsung.

Manajemen Bank JTrust mengatakan Right Issue 3 alias RI 3 BCIC tetap berproses, tetapi dengan adanya penyesuaian dokumen mempengaruhi jadwal penyelenggaraan aksi korporasi ini. 

“Penyelenggaraan rights issue ini tidak akan mengganggu pencapaian rencana bisnis Perseroan karena Perseroan memiliki kondisi permodalan, likuiditas dan profitabilitas yang kuat,” ungkap manajemen.

Berdasarkan keterbukaan informasi, dana hasil right issue ini setelah dikurangi dengan biaya emisi akan dipergunakan untuk memperkuat modal inti. BCIC menargetkan tingkat kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) akan meningkat menjadi sekitar 14,1 persen usai right issue.

3. CIMB Niaga (BNGA)

PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) akan menggelar private placement untuk mendongkrak porsi kepemilikan saham masyarakat atau free float menjadi 7,5 persen. Seiring private placement ini, PT Commerce Kapital yang memiliki 1 persen kepemilikan di BNGA tidak lagi tercatat di bursa. 

Berdasarkan keterbukaan informasi, penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement itu akan digelar BNGA setelah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 9 Oktober 2023. 

Perkiraan periode pelaksanaan PMTHMETD direncanakan selesai dan efektif sebelum 21 Desember 2023. Private placement ini direncanakan sebanyak-banyaknya 10,59 juta saham dengan nilai nominal sebesar Rp50 per saham.

Rencana pelaksanaan private placement juga telah tercantum dalam revisi rencana bisnis bank (RBB) 2023 yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Kemudian, hingga 31 Agustus 2023 atau menjelang RUPSLB terkait private placement, sebanyak 251.316.068 lembar saham biasa kelas B milik PT Commerce Kapital atau setara dengan 1 persen dari seluruh modal ditempatkan dan modal disetor BNGA tidak lagi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 jo. Pasal 39 ayat (2) POJK No. 41/POJK.03/2019.

"Dengan tidak dicatatkannya saham-saham milik PT Commerce Kapital, perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 jo. Pasal 39 ayat (2) POJK No. 41/POJK.03/2019 terkait kewajiban terdapat sekurang-kurangnya 1 persen saham yang tidak dicatatkan di BEI dan tetap dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, baik sebelum maupun setelah PMTHMETD ini," tulis Manajemen BNGA dalam keterbukaan informasi pada Kamis (5/10/2023).

Mengacu pada laporan bulanan registrasi pemegang efek yang dibagikan perseroan, hingga periode 31 Agustus 2023 porsi saham free float hanya tercatat di level 6,73 persen. 

Adapun, Manajemen BNGA menjelaskan aksi korporasi yang akan dijalankan guna memenuhi aturan free float saham di antaranya penjualan kembali saham tresuri sejumlah 188.878.782 lembar saham atau setara dengan 0,76 persen dari jumlah saham tercatat perseroan. 

Selain itu, adalah pelaksanaan private placement. Sementara, dengan private placement jumlah saham beredar perseroan akan bertambah, sehingga akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham perseroan. 

Manajemen CIMB Niaga juga menyebutkan seluruh dana yang diperoleh dari PMTHMETD setelah dikurangi biaya-biaya transaksi, akan dipergunakan seluruhnya oleh perseroan untuk pembiayaan ekspansi kegiatan usaha.


4. Bank Danamon (BDMN)

Berdasarkan data Bloomberg per Agustus 2023, saham free float Bank Danamon tercatat sebesar 7,48 persen. 

Sebagai informasi, BDMN resmi listing pada 6 Desember 1989. Berdasarkan RTI Business, per 31 Agustus 2023, MUFG Bank, Ltd yang secara langsung dan tidak langsung menjadi pemegang saham pengendali yang memiliki kepemilikan 92,47 persen atau 9.038.053.192 saham.

Sementara itu, untuk saat ini hanya ada sekitar 7,48 persen saham yang dipegang oleh masyarakat nonwarkat. 

Akan tetapi, sampai dengan September 2023, jumlah saham free float Danamon telah mencapai batas aman sebesar 7,53 persen atau sekitar 735 juta lembar saham yang dapat diperdagangkan di bursa saham.

Kendati demikian, Chief Strategy Officer Bank Danamon Reza Iskandar Sardjono tidak membeberkan strateginya secara rinci. Dia hanya mengatakan tidak diperlukan rencana korporasi tambahan untuk hal ini.

“Sudah sesuai dengan ketentuan regulasi yang mewajibkan emiten memiliki saham free float minimal sebesar 7,5 persen,” ujarnya pada Bisnis, Jumat (8/10/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini