Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait transparansi suku bunga kredit perbankan. Aturan itu ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan saat ini aturan transparasi suku bunga kredit bank sedang dalam proses penyempurnaan. "Sekarang dalam masa rule making rule. Nanti kita juga minta pendapat, ada public hearing dari pihak terkait. Ada juga konsultasi dengan DPR," ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK pada Senin (9/10/2023).
Dian menuturkan aturan terkait transparansi suku bunga kredit perbankan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.
Di samping itu, aturan ini dirancang OJK di tengah upaya pengendalian margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) perbankan yang dinilai masih tinggi dan terus naik.
“Kebijakan ini [transparansi suku bunga kredit] diharapkan dapat berkontribusi dalam mengendalikan NIM perbankan saat ini,” kata Dian dalam jawaban tertulis pada Agustus lalu (5/8/2023).
NIM sendiri merupakan selisih antara suku bunga kredit yang diberikan perbankan dengan suku bunga yang dibayarkan kepada pemilik dana pihak ketiga (DPK) dalam bentuk simpanan atau pinjaman dana dari pihak lainnya. Semakin besar angka NIM mengindikasikan bahwa potensi keuntungan perbankan dari dana yang disalurkan semakin besar.
Sebelumnya, kabar soal margin bunga bersih atau NIM perbankan di Indonesia memang telah tersiar dan sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sebelum masuk ke sini tadi saya tanya ke pak ketua [OJK], NIM nya berapa sih? Di jawab oleh Pak Mahendra sebesar 4,4 persen. Tinggi banget, ini mungkin tertinggi di dunia," ujar Jokowi saat menyampaikan pidato pembukanya dalam acara PTIJK 2023, awal tahun ini (6/2/2023).
NIM perbankan di Indonesia memang tergolong tinggi dibandingkan negara lainnya. Melansir data The Global Economy, sepanjang tahun 2021 posisi NIM perbankan RI berada di urutan ke-31 secara global sebesar 5,06 persen.
Di wilayah se-Asia Tenggara, posisi NIM perbankan RI duduk di urutan ke-dua atau mengekor di belakang Kamboja dengan margin bunga bersih pada 2021 sebesar 5,35 persen atau selisih 29 basis poin (bps).
Berdasarkan data OJK, NIM perbankan di Indonesia mencapai 4,87 persen pada Agustus 2023. Meskipun angkanya tidak sebesar posisi 2021, namun NIM perbankan di Indonesia mengalami tren peningkatan tahun ini. NIM pada posisi Agustus 2023 itu naik 14 bps secara tahunan (year on year/yoy). Lalu, dalam sebulan NIM bank di Indonesia naik 3 bps.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel