Pedagang Minta Shopee dan Lazada Ditutup seperti TikTok Shop, Zulhas: Mana Bisa?

Bisnis.com,10 Okt 2023, 15:24 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengunjungi pedagang kosmetik di Pasar Asemka, Jumat (29/9/2023)./ BISNIS - Dwi Rachmawati

Bisnis.com, SOLO - Viral sejumlah pedagang offline di pasar tradisional meminta agar Shopee dan Lazada ditutup. Tapi Zulhas bilang hal tersebut mustahil dilakukan.

Belakangan ini viral di media sosial jeritan pedagang yang meminta agar Lazada dan Shopee dihapus seperti TikTok Shop.

Sebab menurut mereka, adanya e-commerce membuat pedagang barang jadi yang berjualan di pasar-pasar mengalami penurunan omset dan pendapatan.

"Tolong hapuskan Tiktok Shop, Lazada, Shopee. Tolong kami pak," kutip poster yang ada di video tersebut.

"Kembalikan Tanah Abang yang dulu pak," kutip poster lainnya. 

Viralnya video ini mendapatkan beragam respons dari UMKM dan pelaku bisnis yang selama ini membangun citra baik di pasar online.

Beberapa di antara mereka meminta agar pedagang mulai belajar memanfaatkan media online alih-alih cuma protes minta pemerintah menutupnya.

Apalagi, pemerintah sendiri mengaku tidak bisa melakukan apa yang diminta oleh para pedagang offline tersebut.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan angkat bicara mengenai permintaan pedagang di sebuah pusat perbelanjaan tradisional kepada pemerintah untuk menutup platform niaga elektronik (e-commerce) seperti Shopee dan Lazada seperti TikTok Shop.

Apalagi Zulhas melihat bahwa UMKM dan usaha kecil di Indonesia sendiri sudah mulai go digital.

“Ya nggak [bisa dilarang] tetapi diatur, bukan ditutup. [kalau di tutup] tidak boleh dong kan enggak bisa dihindari namanya itu platform digital itu perubahan zaman kok,” ucapnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (10/10/2023).

Bukan hanya itu, Zulhas juga mengatakan bahwa tak ada alasan bagi pemerintah menutup Shopee lantaran marketplace tersebut tidak menyalahi aturan apapun.

Hal ini berbeda dengan TikTok Shop yang bergabung menjadi satu dengan media sosial TikTok. Aturan menyebut bahwa media sosial tidak bisa digabung dengan platform jual beli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini