Resmi, Pendaftaran CPNS 2023 Diperpanjang Hingga 11 Oktober

Bisnis.com,10 Okt 2023, 12:55 WIB
Penulis: Taufan Bara Mukti
Pendaftaran CPNS 2023 resmi diperpanjang hingga 11 Oktober 2023./ Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Bisnis.com, SOLO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 diperpanjang.

Keputusan itu disampaikan BKN melalui surat bernomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 yang diterbitkan pada Senin (9/10/2023).

Awalnya pendaftaran CPNS 2023 akan ditutup pada Senin malam pukul 23.59 WIB. Namun, BKN memperpanjang pendaftaran karena alasan teknis.

"Sehubungan dengan tingginya trafik pendaftaran pada sistem SSCASN yang berdampak terhadap portal pendaftaran seleksi CASN [CPNS] Tahun 2023, bersama ini kami sampaikan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun 2023 sebagaimana terlampir," bunyi keterangan BKN.

Tingginya trafik pendaftaran membuat peserta banyak mengalami kegagalan saat menyelesaikan pendaftaran dan mengajukan lamaran melalui web SSCASN.

Untuk mengakomodir pendaftar yang kesulitan mendaftar itu maka BKN pun memutuskan memperpanjang masa pendaftaran.

Perubahan jadwal pendaftaran ini juga berlaku untuk peserta yang melamar di posisi PPPK Guru Pelamar Umum.

Dengan munculnya keputusan baru, surat BKN tertanggal 16 September 2023 mengenai jadwal pendaftaran seleksi CASN (CPNS) 2023 resmi mengalami penyesuaian.

"Dengan adanya penambahan waktu pendaftaran #SeleksiCASN2023 hingga 11 Oktober 2023 Pukul 23.59 WIB, pelamar diminta untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan maksimal," tulis BKN di akun Instagram resmi instansi.

BKN juga telah mengunggah statistik peserta CPNS 2023. Per Senin pagi, sudah ada 1.134.112 pelamar yang mengisi formasi CPNS.

Sementara itu, pendaftar untuk posisi PPPK Guru sejumlah 431.538 orang. Pelamar di posisi PPPK Nakes menjadi yang paling sedikit yakni 401.118 orang dan PPPK teknis berjumlah 738.865 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Taufan Bara Mukti
Terkini