Jaksa Agung Mutasi 7 Pejabat Kejati di Kejagung

Bisnis.com,10 Okt 2023, 17:36 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, di Jakarta, Senin (15/5/2023). Kejaksaan Agung bersama BPKP menghitung kerugian keuangan negara kasus korupsi tersebut mencapai Rp 8,32 triliun lebih. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi 7 Kepala Kejaksaan Tinggi ke lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu termaktub dalam Surat Keputusan Jaksa Agung No.272/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sarjono Turin menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung. Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Supardi menjadi Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pathor Rahman menjadi Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung. 

Adapun, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Edyward Kaban menjadi Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Nanang Ibrahim menjadi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung.

Terakhir, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar menjadi Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung.

Sebagai informasi, ketujuh pejabat itu termasuk dalam pengumuman 47 pejabat yang dimutasi dalam surat keputusan yang diterbitkan Kejagung pada Senin (9/10/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini