Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa regulator tengah mendalami adanya kemungkinan dugaan praktik investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life/WAL (Dalam Likuidasi).
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023 secara virtual, Senin (9/10/2023).
“Saat ini, OJK sedang melakukan pendalaman dan mempelajari beberapa kemungkinan atas dugaan praktik-praktik investasi PT Asuransi Wanaartha Life (Dalam Likuidasi) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ogi, dikutip pada Selasa (10/10/2023).
Di samping itu, OJK juga akan menunggu keputusan dari sidang uji materiil atas UU PPSK terkait fungsi kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan di bidang jasa keuangan.
Lebih lanjut, Ogi menyampaikan bahwa tim likuidasi Wanaartha Life terus melaporkan perkembangan likuidasi kepada OJK. Adapun, tim likuidasi juga telah menunjuk kuasa hukum untuk melakukan upaya-upaya hukum yang diperlukan.
Ogi menyebut bahwa sejumlah langkah tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi pengembalian dan perlindungan terhadap aset-aset pemegang polis di PT WAL, baik aset yang diblokir maupun upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas penyitaan aset PT WAL.
“Seperti diketahui, baik dari tim likuidasi dan tim hukum juga sedang mengupayakan PK [peninjauan kembali] atas kerugian putusan kasasi yang menyita aset WAL Rp2,47 triliun,” ujarnya.
Ogi menyatakan OJK terus memonitor upaya hukum yang dilakukan oleh tim likuidasi Wanaartha Life dalam rangka perlindungan atas aset pemegang polis sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi kami masih menunggu perkembangan atas proses peninjauan kembali atas keputusan kasasi tersebut,” pungkas Ogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel