Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa perusahaan asuransi dan dana pensiun lebih berhati-hati dalam melakukan penempatan investasi, terutama di pasar saham.
Regulator mencatat bahwa kedua sektor tersebut menempatkan invetasi pada saham hanya 14,02 persen atau sekitar Rp267,68 triliun dari total investasinya.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK menyebutkan mayoritas sektor yang berada di bawah pengawasannya melakukan penempatan investasi pada Surat Berharga Negara (SBN).
“Portofolio investasi yang dimiliki oleh PPDP, masih bertumpu kepada penempatan pada Surat Berharga Negara, sebesar Rp898,17 triliun atau 46,8 persen,” kata Ogi dalam jawaban tertulisnya, dikutip Selasa (10/10/2023).
Ogi mengatakan sektor PPDB masih melihat instrumen SBN masih memberikan imbal hasil yang menarik dengan risiko investasi yang rendah. Terlebih di tengah situasi pasar saat ini dengan memperhatikan kondisi makro baik secara internal maupun ekstrenal yang masih fluktuatf.
Di sisi lain, belum terlihat adanya lonjakan investasi pada efek saham ataupun efek lain yang berisiko dalam jangka panjang. Ogi menambahkan dalam penyusunan rencana bisnis atau rencana investasi pada 2024, regulator berharap dana pensiun dapat menetapkan bunga teknis yang disesuaikan dengan kemampuan pengelolaan investasi, tingkat suku bunga yang berlaku, dan proyeksi makro yang disesuaikan dengan tingkat pertumbuhan investasi yang dikelola oleh dana pensiun.
Selain itu, OJK juga meminta menajemen dana pensiun untuk senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola investasi, serta mempertimbangkan profil risiko investasi sesuai dengan karakterisktik dana pensiun, pertumbuhan investasi dapat disesuaikan dengan kemampuan dan likuiditas dana pensiun.
“Dana pensiun juga diharapkan memiliki SDM yang kompeten, khususnya dalam rangka pengelolaan investasi dana pensiun,” tandasnya.
Industri asuransi dan dana pensiun memang tengah menjadi sorotan belakangan ini. Beberapa perusahaan asuransi mengalami gagal bayar lantaran pengelolaan investasinya.
Kasus tersebut juga terjadi pada dana pensiun, di mana ada 12 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus OJK.OJK mencatat ada tiga faktor yang menyebabkan masalah dana pensiun.
Pertama ketidakmampuan pemberi erja dalam melakukan pembayaran iuran kepada dana pensiun yang mengakibatkan piutang iuran yang cukup besar.
Kedua, kinerja kinerja investasi dana pensiun yang lebih rendah dari tingkat bunga aktuaria yang ditetapkan. Ketiga, pengelolaan yang kurang profesional sehingga imbal hasil investasi kurang optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel