Pontjo Sutowo Gugat Setneg hingga Menteri ATR/BPN Buntut Penyegelan Hotel Sultan

Bisnis.com,10 Okt 2023, 19:25 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA - PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menggugat sejumlah pihak usai Hotel Sultan yang berdiri di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) resmi dieksekusi pemerintah.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT Indobuildco pada Senin (9/10/2023) atas laporan perbuatan melanggar hukum yang termuat dalam nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pontjo Sutowo menggugat empat jajaran pemerintah, di antaranya Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno dan juga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.

Selanjutnya, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada badan layanan umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) hingga Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Adapun, saat ini, Selasa (10/10/2023), status perkara masih dalam tahap penunjukan Jurusita.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, PPKGBK secara resmi telah mengeksekusi Hotel Sultan pada Rabu (4/10/2023) pekan lalu. Dalam aksi tersebut, pengelola kawasan GBK itu memasang spanduk di 15 titik area Hotel Sultan.  

"Tanah ini aset negara milik pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara c.q. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung nomor 276/PK/PDT/2011," demikian isi spanduk tersebut. 

Namun demikian, Kuasa Hukum PT Indobuildco memandang bahwa upaya pengosongan tidak sah secara hukum. Hal itu didasarkan pada putusan perdata peninjauan kembali, yakni Putusan Mahkamah Agung RI No. 276 PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsudin menjelaskan, dalam keputusan tersebut sama sekali tidak ada perintah pengosongan terhadap kawasan Hotel Sultan, dan putusan tersebut tidak membatalkan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora, dan bila putusan tersebut yang mau dijalankan maka wajib adanya perintah dari pengadilan berupa Penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri. 

"Sampai hari ini tidak pernah ada perintah pengadilan berupa penetapan eksekusi sehingga pengosongan tidak bisa dilaksanakan," tuturnya.

Di tengah sengkarut yang ada, PT Indobuildco sempat mengungkapkan bahwa pihaknya membuka ruang untuk negosiasi dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian sengketa antara legalitas keberadaan HPL No. 1/Gelora dengan legalitas keberadaan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora agar tidak terjadi konflik yang berlarut-larut dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PT Indobuildco juga berpandangan aksi pengosongan lahan yang dilakukan oleh PPKGBK akan melanggar hak-hak keperdataan yang dimiliki oleh PT Indobuildco. 

"Tindakan ini juga akan menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan dan belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia, tentu hal ini akan merusak reputasi Negara Hukum Indonesia di mata dunia." tandas Tim Kuasa Hukum Pontjo Sutowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini