Konten Premium

Sunyi Transaksi Bursa Karbon tanpa Adanya Pajak Karbon

Bisnis.com,10 Okt 2023, 06:30 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina , Artha Adventy & Sholahuddin Al Ayyubi
Uap di pembangkit listrik berbasis batu bara yang berlokasi di Latrobe Valley, Australia pada Rabu (29/4/2015). Transaksi di bursa karbon Indonesia yang masih sepi dinilai berkaitan dengan belum berlakunya pajak karbon di Tanah Air. - Bloomberg/Carla Gottgens

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa karbon menjadi perbincangan karena transaksinya yang sepi, meskipun perannya sangat penting dalam mendukung capaian net zero emission. Keberadaan pajak karbon diyakini dapat menjadi bahan bakar bagi bursa karbon untuk lebih aktif.

Dua pekan setelah Presiden Joko Widodo meresmikan IDX Carbon pada Selasa (26/9/2023), transaksi di bursa karbon masih saja sepi. Transaksi baru terjadi pada hari peresmian Bursa Karbon Indonesia dan 8 hari setelahnya.

Pada Selasa (26/9/2023), total transaksi yang terhimpun mencapai Rp29,2 miliar. Lalu, pada Rabu (4/10/2023) transaksi yang terjadi hanya Rp974.400 untuk 14 ton unit karbon (tCO2), sehingga total baru 459.967 unit karbon yang telah diperdagangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini