Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) melaporkan saat ini pihaknya tengah mempelajari ketentuan baru soal transparansi suku bunga kredit perbankan yang bakal diterbitkan dalam waktu dekat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Direktur Kepatuhan Bank Oke Efdinal Alamsyah menilai terbitnya aturan baru ini adalah satu yang wajar, apalagi sebelumnya pun sudah ada ketentuan mengenai publikasi SBDK (Suku Bunga Dasar Kredit).
“Saya menganggap bahwa setiap ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK. [Banyaknya aturan baru yang terbit] itu untuk kebaikan masyarakat dan dunia perbankan tentunya, dan perbankan memang dikenal dengan salah satu highly regulated business,” ujarnya pada Bisnis, Selasa (10/10/2023).