Bisnis.com, JAKARTA - Usai mengatur ulang kebijakan perizinan dan pengawasan perdagangan online lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023, pemerintah berencana memperketat arus masuk barang impor guna melindungi pasar dalam negeri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (6/10/2023) lalu, menginstruksikan kepada jajaran menterinya dan Kapolri untuk menangani dan mengatasi banjirnya impor barang konsumsi di Indonesia.
Instruksi ini berangkat dari banyaknya keluhan dari berbagai asosiasi usaha mengenai banjirnya barang impor di pasar tradisional dan makin sepinya pasar tradisional yang bersaing dengan e-commerce. Di sisi lain, maraknya impor ilegal pakaian bekas dan impor borongan disebut mengancam perekonomian Indonesia.