Bisnis.com, JAKARTA – Partai Gerindra dan koleganya masih berupaya memuluskan jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Saat ini, Gibran masih terganjal aturan usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang tertera dalam Pasal 169 huruf q UU No.7/2017 tentang Pemilu. Beleid itu menetapkan, minimal usia capres-cawapres harus 40 tahun.
Sementara, pada 1 Oktober lalu, Gibran baru memasuki usia ke-36 tahun: Wali kota Solo ini belum bisa maju sebagai peserta di Pilpres 2024.