Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK Hari Ini!

Bisnis.com,11 Okt 2023, 07:31 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kanan) berjabat tangan dengan pegawai Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) saat tiba di Kantor Kementan, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Menurut Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, politikus Partai Nasdem itu menyiapkan tim gabungan untuk mendampingi dalam perkara hukum di KPK. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (11/10/2023) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) Ali Fikri, bahwa Syahrul atau SYL akan dipanggil oleh penyidik KPK ke Gedung Merah Putih. 

"Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok Rabu [11/10] bertempat di gedung Merah Putih, benar Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi Syahrul Yasin Limpo [Menteri Pertanian RI]," kata Ali kepada wartawan, Selasa (10/10/2023). 

Ali mengatakan bahwa SYL akan diperiksa sebagai kapasitas sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebagaimana diketahui, terdapat tiga klaster kasus yang tengah ditangani oleh penyidik yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang. 

"Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud," tutur Ali. 

Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi seperti rumah dinas dan pribadi SYL, ruangan kerja menteri dan sekjen di kantor Kementan, serta rumah lain dari pihak yang terseret kasus tersebut. 

Pada Kamis (28/9/2023), KPK menemukan uang puluhan miliar dan sejumlah senjata api dalam penggeledahannya di Rumah Dinas SYL. Khusus untuk penemuan 12 senjata api, kini kasus tersebut tengah ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sebelumnya, KPK menyerahkan senjata api tersebut ke Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, SYL sebelumnya telah mundur dari jabatan Mentan setelah memberikan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia juga mengatakan bakal kooperatif menjalani proses hukum di KPK. 

"Tentang proses hukum yang sedang berjalan ini, Saya sampaikan bahwa Saya akan menghadapi hal tersebut secara koperatif. Hukum memberikan hak pada kita yang dituduh melakukan sesuatu untuk membuat pembelaan yang sebaik-baiknya. Hal tersebut akan saya lakukan yang tentu saja dengan penghormatan terhadap hukum yang berlaku," ujarnya belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini