Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan spin off Unit Usaha Syariah (UUS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyebut sampai dengan saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan spin off berdasarkan UU P2SK dan POJK Nomor 11 tahun 2023. Pemisahan terbaru dilakukan oleh PT Asuransi Allianz Life Syariah.
“Pada September yang lalu, OJK memberikan izin kepada Asuransi Allianz Syariah, tetapi belum berdasarkan UU P2SK dan POJK 11/2023 tersebut,” kata Ogi dalam keterangan tertulis, Rabu (11/10/2023).
Ogi mengatakan sesuai dengan POJK Nomor 11 Tahun 2023, perusahaan yang memiliki unit usaha syariah harus menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023. Nantinya tidak semua perusahaan yang mengajukan RKPUS langsung mendapatan izin pemisahan.
“Setelah pengajuan RKPUS akan diketahui mana UUS yang akan spin off menjadi perusahaan penuh syariah dan mana yang tidak melanjutkan bisnis syariahnya dan melakukan pengalihan portofolio unit syariahnya kepada perusahaan asuransi syariah yang ada,” tuturnya.
Adapun pemisahan UUS diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
Dalam aturan tersebut, untuk melakukan pemisahan UUS perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi beberapa syarat.
Adapun syarat tersebut meliputi nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya. Selain itu ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu untuk unit syariah perusahaan reasuransi ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar.
“Dalam hal selama proses pemisahan unit syariah, aset atau ekuitas Unit Syariah menurun dan tidak lagi mencapai persyaratan. Kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, untuk melakukan pemisahan unit syariah,” tulis beleid POJK Nomor 11 Tahun 2023.
Pelaksanaan spin off UUS juga harus tidak mengurangi hak pemegang polis dan peserta. Selain itu tidak menyebabkan perusahaan yang memiliki UUS, perusahaan asuransi atau reasuransi hasil spin off, dan perusahaan yang menerima pengalihan portofolio kepesertaan, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Adapun pemisahan unit syariah dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi. Selain itu menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien. Spin off juga diharapkan mampu memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel