Soal Polusi Udara, Menperin Tak Ingin Industri Jadi Kambing Hitam

Bisnis.com,11 Okt 2023, 12:17 WIB
Penulis: Afiffah Rahmah Nurdifa
Ilustrasi emisi karbon dari sebuah pabrik/ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta berbagai pihak untuk tidak 'mengkambing-hitamkan' pihaknya atas permasalahan polusi udara di Jabodetabek yang beberapa kali disebut berasal dari emisi gas buang industri pengolahan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya tidak bermaksud untuk bersikap defensif menghadapi isu tuduhan industri sebagai biang kerok polusi. Namun, upaya untuk memperbaiki akan tetap dilakukan.

"Jangan lagi kalau ada problem atau masalah di masyarakat khususnya berkaitan dengan polusi kita di Kemenperin dijadikan kambing hitam, tidak boleh lagi terjadi," kata Agus di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Terlepas dari isu tersebut, Kemenperin menggelar rapat kerja dengan tema 'Penyusunan Rencana Aksi Dekarbonisasi Sektor Industri Menuju Target Net Zero Emission (NZE) Tahun 2050' yang salah satu tujuannya mengurangi tingkat emisi gas rumah kaca.

Adapun, Kemenperin menargetkan net zero emission atau nol emisi karbon lebih cepat 10 tahun dibandingkan dengan target NZE nasional pada tahun 2060.

"Sebetulnya, ini bukan pensiunan rencana kerja, ini adalah merupakan penyempurnaan dari rencana kerja sektor industri menuju NZE 2050, 10 tahun lebih cepat dari target NZE nasional 2060," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, terdapat 11 perusahaan industri yang mendapatkan sanksi karena menyumbang polusi udara di Jabodetabek. Sebagaimana diketahui, pengenaan sanksi terhadap 11 perusahaan tersebut dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Adapun, industri yang mendapatkan sanksi administrasi, yakni di bidang batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai adanya kekeliruan dari narasi yang tersebar terkait dengan industri pengolahan sebagai biang kerok penurunan kualitas udara di Jabodetabek. 

Terlebih, sebelumnya KLHK telah memberhentikan empat perusahaan manufaktur. Namun, setelah di cek Kemenperin, hanya 1 dari 3 perusahaan yang merupakan perusahaan manufaktur.

"Seolah-olah bebannya atau permasalahan utamanya ada di industri [manufaktur/pengolahan] seolah-olah seperti itu," ujarnya, Selasa (29/8/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini