Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap II Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat mulai Rabu, 11 Oktober 2023.
Pada tahap II ini, LPS membayar klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp94,47 miliar milik 1.640 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.
“Sebelumnya, pada 19 September 2023, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I sebesar kurang lebih Rp127 miliar milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar,” tulis LPS dalam keterangan resmi, Selasa (11/10/2023)
Jika ditotal, maka LPS telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada 25.029 nasabah, dengan jumlah total nominal sebesar Rp222,96 miliar
LPS pun melaporkan proses verifikasi bakal diselesaikan secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024.
Adapun, pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap tersebut.
“Nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) di sekitar wilayah Indramayu,” lapor LPS.
Seperti diketahui, BPR KRI telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (12/9/2023).
Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.
LPS mengimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028.
Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap II ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito).
“Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap II ini agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI,” tutur LPS.
LPS pun meminta nasabah untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. Proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis.
Tercatat, BPR KRI memiliki total aset senilai Rp270,98 miliar, dengan total dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp337,17 miliar, yang merupakan himpunan dari 34.386 rekening nasabah.
Sebagai informasi, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono mengatakan terdapat 120 bank yang kehilangan izin usaha sejak awal 2005, terdiri dari 119 BPR/BPRS dan satu bank umum.
"Dari 120 itu, sebagian besar masalah BPR bukan karena perekonomian tapi karena integritas pemilik ataupun pemegang saham atau pengurus saham yang jelek sehingga adanya fraud,” ucapnya.
Akibat penutupan 120 bank tersebut, total simpanan yang terkena dampak mencapai 2,26 triliun dan jumlah rekening yang terpengaruh adalah sebanyak 313.814 rekening.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel