Konten Premium

UMP 2024: Buruh Desak Naik 15 Persen, Ini Jawaban Kemnaker dan Pertimbangan Pelaku Usaha

Bisnis.com,12 Okt 2023, 19:30 WIB
Penulis: Annisa Kurniasari Saumi & Ni Luh Anggela
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA – Diskursus upah 2024 khususnya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 mulai memanas jelang pengumuman resmi pada November 2023 mendatang. Buruh menuntut kenaikan UMP 2024 sekitar 15% sementara pemerintah masih menjaring aspirasi semua stakeholder.

Pada saat bersamaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti kesenjangan upah antara daerah yang maju dan tertinggal yang makin besar. Godaan migrasi tenaga kerja ke daerah dengan upah tinggi menjadi keniscayaan.

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menyebut aturan pengupahan yang diterbitkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merugikan pekerja lantaran penetapan upah yang semakin rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Thomas Mola
Terkini