Struktur Kopong Bisnis Dapen di Indonesia

Bisnis.com,12 Okt 2023, 10:30 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini & Pernita Hestin Untari
Ilustrasi dana pensiun/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Industri dana pensiun (dapen) dalam negeri kini ikut menjadi sorotan usai sejumlah masalah yang mendera mulai terkuak. Salah satunya adalah jumlah penyelenggara dapen yang belum memenuhi kewajibannya sehingga industri ini rapuh.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan per 31 Agustus 2023 terdapat 198 Dana Pensiun di Tanah Air. Dana pensiun ini terdiri dari 138 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), 36 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), dan 24 Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dari total perusahaan ini aset neto yang dikelola mencapai Rp358,7 triliun.

Dari jumlah 138 DPPK PPMP sebanyak 59 penyelenggara masuk dalam tingkat pendanaan I. Lalu, 34 penyelenggara dengan tingkat pendanaan II dan 45 dapen dengan tingkat pendanaan III. Dari sini, terlihat bahwa sebanyak 72 persen penyelenggara dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan berada dalam status sakit atau belum memenuhi kewajibannya.

OJK pun mengungkap bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak dana pensiun (dapen) belum mencapai kondisi tingkat pendanaan I. Sebagai informasi, tingkat pendanaan I adalah di mana penyelenggara mampu memenuhi kewajiban jangka pendek atau solvabiltas dan jangka panjang yakni kewajiban akturia.  

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengungkap bahwa masalah yang dihadapi salah satunya ketidakmapuan pemberi kerja dalam melakukan pembayaran iuran kepada dapen yang mengakibatkan piutang iuran yang sangat besar.  

“Kedua kinerja investasi dana pensiun jauh lebih rendah dari tingkat bunga aktuaria yang ditetapkan,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023, Senin (9/10/2023). 

Tak hanya itu, Ogi mencatat bahwa masalah yang dihadapi dapen yakni karena kurangnya profesionalisme pengelolaan yang menyebakan imbal hasil investasi kurang optimal. Dalam rangka menyikapi permasalahan tersebut, dia mengatakan bahwa OJK telah membentuk satuan kerja khusus untuk melakukan pengawasan dengan ketat. 

Diharapkan, dapen melakukan upaya perbaikan. Selain itu, dia mengatakan bahwa OJK juga meminta pemberi kerja untuk menyiapkan rencana perbaikan pendanaan dan rencana pelunasan utang iuran. 

“OJK juga melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN selaku pemegang saham BUMN yang terlah membentuk tim khusus dalam rangka perbaikan pengelolan serta perbaikan tingkat pendanaan uji tuntas,” katanya.  

Namun, sampai saat ini OJK belum mendapatkan hasil akhir soal uji tuntas atas pengelolaan dana pensiun tersebut. Ogi menyebut, OJK juga tak segan memberikan sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak melakukan pembayaran iuran secera tepat waktu dan tepat jumlah.  

OJK juga meminta pemberi kerja untuk menurukan bunga akturia yang sangat tinggi secara bertahap.  “Kami juga meminta dana pensiun untuk mengevaluasi portofolio investasi dan dana pensiun dan meningkatkan kinerja investasinya,” katanya. 

Sementara itu, sebelumnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membongkar empat daftar nama dana pensiun (dapen) pelat merah yang bermasalah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk melakukan program bersih-bersih di tubuh perusahaan BUMN. 

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa empat dapen BUMN telah merugikan negara sekitar Rp300 miliar. Erick menuturkan bahwa program bersih-bersih BUMN ini dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). 
 
Erick mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk meneliti ulang atas indikasi korupsi yang terjadi di dapen BUMN. Dalam temuannya, Erick menyatakan bahwa dari 48 dapen yang dikelola BUMN, sebanyak 70 persen dalam keadaan sakit, sedangkan 34 persen dinyatakan tidak sehat.
 
“Awalnya kami coba lakukan 4 dapen, ada Inhutani, PTPN, Angkasapura I, IDFood. Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu, itu ada kerugian negara sekitar Rp300 miliar,” ungkap Erick di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini