Tak Langsung Tindak AdaKami, OJK Beberkan Alasannya

Bisnis.com,12 Okt 2023, 15:13 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya  (PVML) OJK Edi Setijawan/Bisnis-Pernita Hestin U.

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki alasan terkait pihaknya tidak langsung menindak PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) terkait kasus viral nasabah bunuh diri akibat teror desk collection (DC). 

Regulator baru mengirimkan Surat Peringatan (SP) pertama terkait dengan praktik penagihan pinjaman yang tidak sesuai ketentuan.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya  (PVML) OJK Edi Setijawan menyebutkan bahwa regulator mengikuti tahapan administratif yang semestinya. 

“Langkahnya kan ada namanya pemberi peringatan administratif 1, 2, 3,” kata Edi ditemui sela acara Forum Penguatan Audit Internal Sektor Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Kendati demikian, Edi mengatakan pihaknya tidak segan akan menindak AdaKami apabila masalahnya semakin berlarut-larut. Pihaknya bahkan bisa melakukan pencabutan izin, tetapi untuk saat ini OJK memilih profesional dan tak reaktif terkait satu kasus saja. 

“Dalam hal OJK menganggap ini sudah sangat mengganggu, dalam artian pelanggarannya sudah sangat besar, kita bisa [memberikan punishment],” ungkap Edi. 

Dirinya menambahkan OJK memberikan kesempatan AdaKami untuk melakukan invetigasi. Hal tersebut untuk memastikan bahwa kasus yang viral kemarin benar adanya. Pasalnya sampai dengan saat ini platform P2P lending itu belum menemukan informasi pasti terkait dengan informasi. 

“Kami minta AdaKami harus memastikan pemberitaan itu benar enggak, sampai ke lokasi kita minta di mana diduga ada kasus bunuh diri itu, dan setelah itu bikin pernyataan kepada pers ada atau tidak. Tapi dia secara administrasi, kami sudah menegur,” tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, OJK telah memberikan memberikan sanksi administratif berupa SP pertama kepada AdaKami terkait penagihan pinjaman yang tidak sesuai ketentuan.

“OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami atas pelanggaran yang dilakukan berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023 secara virtual, Senin (9/10/2023).

Di sisi lain, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega menyampaikan bahwa perusahaan telah menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan, dari aduan ini 10 dilanjutkan investigasi.

Hasilnya, sebanyak tujuh debt collector dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sedangkan tiga lainnya mendapatkan Surat Peringatan (SP) dengan supervisi ketat.

Pria yang akrab disapa Dino itu menyampaikan bahwa ke-36 pengaduan nasabah ini diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan, dan jasa sedot WC.

Dino juga meminta nasabah atau pengguna AdaKami untuk dapat segera mengumpulkan bukti apabila masih menerima perlakuan penagihan yang tak sopan dari desk collection (DC) AdaKami.

Adapun, bukti yang dimaksud berupa bukti percakapan penagihan DC dalam bentuk rekaman atau gambar. Kemudian, bukti tersebut dikirim melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini