Bos Citi Indonesia Respons Rencana OJK Terbitkan Bursa Karbon bagi Perbankan

Bisnis.com,12 Okt 2023, 20:42 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
CEO Citibank, N.A., Indonesia (Citi Indonesia) Batara Sianturi memberikan pemaparan dalam acara Treasury Trade and Solutions Conference; The Future of Business: Riding on The Wave of Digitalization di Jakarta, Kamis (12/10/2023)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Citibank N.A.,Indonesia (Citi Indonesia) memberikan respons terkait rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menerbitkan aturan bursa karbon untuk sektor perbankan.

Pasalnya, ke depan, OJK selaku regulator akan mengeluarkan beleid mengenai aturan perbankan agar dapat membeli unit karbon di bursa karbon Indonesia.

Chief Executive Officer (CEO) Citi Indonesia Batara Sianturi mengatakan bahwa perusahaan menyambut baik rencana tersebut, terutama bursa karbon ini mendukung prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).

“Ini kan masih baru ya bursa karbon ini, kami selalu mendukung apalagi ini merupakan satu inisiatif Indonesia baik itu dalam ESG dan energy transition mechanism [ETM],” kata Batara saat ditemui di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Dengan demikian, Batara mengatakan bahwa Citi Indonesia akan menyambut baik aturan ini, baik aturan turunan maupun aturan untuk menciptakan taksonomi ASEAN.

“Kami sangat menyambut dengan baik. Sehingga kami harapkan dengan bursa ini menjadi lebih marak, sehingga apapun yang diperlukan bisa dapat terpenuhi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 2 Agustus 2023.

Dalam aturan turunan teranyar itu, unit karbon yang diperdagangkan di penyelenggara bursa karbon terdiri atas persetujuan teknis batas atas emisi pelaku usaha (PTBAE-PU), sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca (SPE-GRK), unit karbon lain yang ditetapkan oleh menteri terkait, atau unit karbon lain dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Dalam POJK ini juga mengamanatkan bahwa pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan ini merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini