Bisnis.com, JAKARTA - Platform P2P lending atau yang akrab disebut pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk meminjam dana. Berikut daftar pinjol legal resmi berizin OJK terbaru Oktober 2023.
Kemudahan dalam mengajukan pinjaman menjadi salah satu alasan mengapa pinjol saat ini menjadi sorotan. Bahkan anak-anak muda yang belum mapan secara finansial juga bisa mengajukan pinjaman.
Data dari IdScore mengungkapkan saat ini terdapat 3 juta debitur pinjol yang terdiri dari usia milenial sebesar 57,68%, diikuti generasi Z sebesar 27,36%, generasi X 14,55%, dan sisanya baby boomers.
Dalam akun Instagram resminya @ojkindonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman dan memahami perjanjian serta kewajiban yang harus dipenuhi sebelum meminjam.
"Waspada terhadap pinjaman online ilegal yang menggunakan nama menyerupai entitas resmi," tulis OJK.
Secara berkala, OJK memperbarui daftar pinjol yang berizin di OJK pada website www.ojk.go.id. Selain itu bisa juga dicek melalui Kontak OJK @kontak157 di nomor telepon 157 dan chat WA 081 157 157 157.
Adapun, berikut daftar pinjol atau P2P lending legal yang berizin OJK per 9 Oktober 2023 sebanyak 101 perusahaan:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel