OJK Beberkan Update Kasus Pinjol AdaKami, Sudah Ada Titik Terang?

Bisnis.com,15 Okt 2023, 18:52 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi Pinjol AdaKami mendapat sertifikat ISO 27001: 2023 soal keamanan data./ AdaKami.com

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan kasus pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami). 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan platform peer to peer (P2P) lending itu masih belum dapat mengidentifikasi dugaan korban bunuh diri. Identitas korban yang diduga bunuh diri lantaran mendapatkan teror Desk Collection (DC) tersebut masih belum bisa dipastikan.

“AdaKami juga telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencari korban dan mengidentifikasi adanya dugaan kasus bunuh diri [tetapi belum ditemukan],” kata Agusman dalam keterangannya dikutip, Minggu (15/10/2023). 

Kendati demikian, OJK terus memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi dan mengidentifikasi korban sampai kasus ini benar-benar dianggap selesai. Regulator juga meminta AdaKami untuk terus melaporkan hasil investigasi yang dilakukan. 

Selain itu, OJK juga meminta kepada Adakami untuk menyediakan hotline untuk mengumpulkan informasi terkait dengan identitas korban.

Agusman menyebut OJK juga meminta AFPI untuk melakukan pengecekan terkait dengan penerapan bunga yang dikenakan oleh Adakami ke peminjam (borrower).

Untuk tahap awal, OJK telah mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Adakami sehubungan dengan adanya order fiktif yang dilakukan oleh agen penagih dalam melakukan tugas penagihan dan Adakami telah melakukan pemecatan terhadap pegawai yang melakukan penagihan yang tidak sesuai kepada konsumen.

Di sisi lain, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya  (PVML) OJK Edi Setijawan mengatakan regulator memiliki alasan tersendiri belum menjatuhkan sanksi berat ke AdaKami. Pasalnya, OJK mengikuti tahapan administratif yang semestinya. 

“Langkahnya kan ada namanya pemberi peringatan administratif 123,” kata Edi ditemui sela acara Forum Penguatan Audit Internal Sektor Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Kendati demikian, Edi mengatakan pihaknya tidak segan akan menindak AdaKami apabila masalahnya semakin berlarut-larut. Pihaknya bahkan bisa melakukan pencabutan izin, tapi untuk saat ini OJK  memilih profesional dan tak reaktif terkait satu kasus saja. 

“Dalam hal OJK menganggap ini sudah sangat mengganggu, dalam artian pelanggaran nya sudah sangat besar, kita bisa [memberikan hukuman],” ungkap Edi. 

Dirinya menambahkan OJK memberikan kesempatan AdaKami untuk melakukan investigasi. Hal tersebut untuk memastikan bahwa kasus yang viral kemarin benar adanya. Pasalnya sampai dengan saat ini platform P2P lending itu belum menemukan informasi pasti terkait dengan informasi. 

“Kami minta AdaKami harus memastikan pemberitaan itu benar enggak, sampai ke lokasi kita minta di mana diduga ada kasus bunuh diri itu, dan setelah itu bikin pernyataan kepada pers ada atau tidak. Tapi dia secara administrasi, kami sudah menegur,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini