Konten Premium

Pertaruhan Reformasi di Tangan Mahkamah Konstitusi

Bisnis.com,16 Okt 2023, 09:00 WIB
Penulis: Nancy Junita
Sejumlah pengunjuk rasa membawa poster berisi pesan tuntutan dalam aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Minggu (15/10/2023). Mereka menuntut MK untuk terus menjunjung integritas dan kenetralannya dalam menjalankan peranannya sebagai lembaga negara pengawal konstitusi, terutama terkait gugatan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang akan diputuskan dalam sidang MK pada Senin (16/10). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz

Bisnis.com, JAKARTA – Pada hari ini, Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan hasil putusan gugatan atas batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sejumlah pihak menganggap bahwa gugatan ini diajukan oleh sejumlah pihak terkait rencana putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat Wali Kota Solo, untuk maju pada pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2024.

Pria berusia 36 tahun ini digadang-gadang Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto. Seperti diketahui, KIM adalah koalisi partai politik (parpol) yang mengusung dan mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal capres. Koalisi ini di antaranya terdiri dari: Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini