Bisnis.com, JAKARTA – Pada hari ini, Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan hasil putusan gugatan atas batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sejumlah pihak menganggap bahwa gugatan ini diajukan oleh sejumlah pihak terkait rencana putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat Wali Kota Solo, untuk maju pada pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2024.
Pria berusia 36 tahun ini digadang-gadang Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto. Seperti diketahui, KIM adalah koalisi partai politik (parpol) yang mengusung dan mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal capres. Koalisi ini di antaranya terdiri dari: Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora.