Gibran Ganti Foto Profil Twitter Jelang Putusan MK soal Batasan Usia Capres dan Cawapres

Bisnis.com,16 Okt 2023, 09:24 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bertemu dengan bakal capres Prabowo Subianto di Angkringan Omah Semar, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Solo, Jumat (19/5/2023) malam./@prabowo

Bisnis.com, SOLO - Gibran Rakabuming Raka terpantau mengganti foto profil akun Twitternya jelang putusan MK soal batas usia Capres dan Cawapres hari ini, Senin 16 Oktober 2023.

Meski demikian, foto tersebut tidak ada kaitannya dengan isu yang berkembang belakangan ini. Gibran memutuskan mengganti foto profil Twitternya dengan foto kebersamaannya dengan Luhut Binsar Pandjaitan.

Padahal belakangan, Gibran erat dikaitkan sebagai Cawapres Prabowo Subianto. Pasangan keduanya pun sudah mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak.

Ada rumor yang menyebut jika penetapan batas usia Capres dan Cawapres yang akan dilakukan MK hari ini, bisa membuat Gibran makin mulus melaju ke kursi Cawapres bersama Prabowo.

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid mengatakan bahwa ada dua kemungkinan yang akan dibacakan MK hari ini.

Menurutnya, dalam hal pokok permohonan beralasan menurut hukum, maka MK dalam amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan pemohon sebagian/seluruhnya.

Kemungkinan lain, adalah dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan pengujian materiil inkonstitusional bersyarat, maka amar putusan adalah mengabulkan permohonan pemohon.

Dalam hal dipandang perlu, MK dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). 

"Jika mencermati perkembangan persidangan MK dalam mengadili perkara "a quo" selama ini, sangat potensial akan terjadi dua kemungkinan," ungkapnya.

Kemungkinan pertama, MK dalam putusannya akan menurunkan batas usia dari capres/cawapres dari batas usia 40 menjadi 35 tahun.

Kemungkinan kedua, adalah tetap mempertahankan usia 40 tahun namun ditambahkan dengan suatu syarat khusus yaitu pernah menjabat atau menjadi kepala daerah dengan segala konsekuensi konstitusionanya, tentunya dengan melihat "experience/pengalaman" putusan-putusan MK sebelumnya.

Di sisi lain, Luhut Binsar Pandjaitan disebut masih menjalani masa pemulihan akibat sakit yang dideritanya sejak seminggu belakangan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini